Minggu, 19 Oktober 2008

Tunjangan BK (Boker & Kesenjangan)

BERBAHAGIALAH menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Terutama PNS yang bukan termasuk kelompok fungsional.
Mereka yang punya jabatan struktural, mulai Sekretaris Kabupaten (Sekkab), hingga pejabat setingkat Sekretaris Kelurahan (Seklur) akan mendapat tunjangan Beban Kerja (BK). Bahkan, staf yang tidak punya jabatan juga mendapat berkah manisnya tunjangan BK ini.
Yang lebih manis, tunjangan BK ini cair menjelang lebaran. Lebih nyimut lagi, tunjangan itu dirapel sekaligus selama sembilan bulan. Terhitung sejak Januari 2008 hingga September 2008. Ya, meski PNS tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR), mereka justru mendapatkan picis lebih.
Bayangkan, Sekkab saja dapat rapelan Rp 9 juta. Kadis dapat rapelan Rp 7,65 juta, Camat dapat rapelan Rp 6,75 juta, Kasubag dapat rapelan Rp 5,4 juta. Rapelan untuk Kepala Kelurahan Rp 3,6 juta, Seklur dapat rapelan Rp 3 juta. Sedangkan staf golongan II, III dan IV akan menerima rapelan 1,8 juta. PNS golongan satu akan menerima rapelan Rp 1,35 juta.
Bandingkan dengan THR pegawai swasta. Dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tak lebih dari Rp 700 ribu perbulan, berarti rata-rata pekerja di Banyuwangi dapat THR kurang lebih Rp 700 ribu.
Tapi itu tak seberapa jika membandingkan dengan nasib tenaga Borong Kerja (BK) dan honorer. Tahun ini, pemkab tidak memberikan THR untuk tenaga borong kerja (BK). Meski namanya tunjangan BK (Beban Kerja), bukan berarti itu kabar baik bagi kalangan tenaga BK (Borong Kerja). Ini malah menciptakan BK (Beban Kesenjangan) baru. Apalagi untuk wilayah Jawa Timur, sepertinya tunjangan BK itu hanya ditemui di Banyuwangi. Kita harapkan, tunjangan BK ini tak menjadi Biang Kerok (BK) yang jadi pemicu keruwetan politik di Bumi Blambangan. (*)

Tidak ada komentar: