Minggu, 19 Oktober 2008

Jangan Halangi Pencarian Gagasan dan Informasi

KALANGAN jurnalis Banyuwangi kecewa. Kerja mereka dalam mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi sempat terhalang saat acara pisah kenal Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi di Hotel Mirah Sabtu malam (30/8) kemarin.
Malam itu, mantan Kajari Sunarta pamitan sekaligus mengenalkan Kajari baru M Zainal Arif. Sunarta mengundang para wartawan untuk meliput acara itu sekaligus pamitan. Ketika Bupati Ratna Ani Lestari memasuki ruangan, para wartawan mendadak tidak diperbolehkan masuk mengikuti acara itu. Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung berdiri menjaga pintu masuk. Mereka melarang kalangan wartawan untuk mengikuti acara.
Beruntung, insiden itu tidak berbuntut dan membesar. Sangat beruntung, kalangan jurnalis di Bumi Blambangan ini termasuk kelompok manusai yang diberi kesabaran. Kalau saja mereka kenceng, bukan musthail kalau aparat Satpol PP penjaga gerbang acara tersebut langsung jatuh miskin.
Lho?! Apa hubungannya menjaga gerbang dengan kemiskinan? Secara langsung memang tidak ada hubungannya. Tetapi kalau para jurnalis itu mengambil langkah hukum, tentu saja dampak hukum yang akan terjadi sangat memungkinkan membuat penjaga gerbang itu sengsara.
Simak saja Undang Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada Bab VIII tentang Ketentuan pidana sangat jelas mengatur hal tersebut. Dalam pasal 18 ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaam Pasal 4 (upaya pencarian dan menyebarkan informasi, Red), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Kalau saja para jurnalis menggugat Satpol PP penjaga gerbang acara pisah kenal Kajari itu, akan sangat jelas, betapa besar ancaman denda konsekuensi melanggar UU Pers. Ini yang harus dipahami semua pihak termasuk aparat penegak ketertiban berikut jalur komando yang memerintahnya. Jangan sampai upaya menghalangi pencarian dan penyebaran informasi terulang lagi di Banyuwangi. (*)

Tidak ada komentar: