Minggu, 19 Oktober 2008

Hukuman Bagi Pengkhianat Devisa

Ada dua macam potret Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Yang pertama adalah potret cemerlang suksesnya meraup uang berlimpah dari hasil bekerja di negeri asing. Kesuksesan mereka biasanya cukup jadi gunjingan warga sekampungnya.
Yang berikutnya adalah potret buram para TKI. Nah, penderitaan mereka banyak diberitakan dan jadi gunjingan warga se Indonesia. Yang jelas, kabar tentang penderitaan TKI seolah tak ada habisnya.
Di Banyuwangi saja, sudah tak terhitung berapa banyak TKI yang jadi korban. Ada yang pulang tinggal nama, ada juga yang pulang membawa penderitaan seumur hidup.
Kabar terakhir, Reny Suryani, TKI berumur 21 tahun asal Kecamatan Muncar nyaris diperkosa keponakan majikannya. Dia juga terpaksa bekerja 19 bulan di Arab Saudi tanpa menerima gaji. Nasib sedih juga dialami Sri Wahyuni, TKI asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Perempuan berumur 20 tahun itu mengalami koma hampir sebulan lamanya di Negeri Jiran.
Belum lagi nasib Tatik dan Rini, dua TKI asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Mereka dijual sebagai wanita penghibur di Malaysia Timur. Beruntung, mereka bisa lolos setelah berhasil menghubungi saudara. Mereka bisa menelpon keluarga, setelah berjuang menyembunyikan telepon selluler di celana dalamnya.
Kalau ditelisik lebih dalam, ternyata penderitaan para TKI itu tidak lepas dari peran oknum pengerah tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab. Padahal, para TKI tersebut layak disebut sebagai pahlawan devisa bagi negeri ini.
Jika kita kembali ke masa perjuangan merebut kemerdekaan, oknum pengerah tenaga kerja yang tak bertanggung jawab seperti itu layak disebut sebagai pengkhianat bangsa. Apalagi, ulah mereka sangat keji menjerumuskan calon pahlawan devisa.
Kalau dalam perkara ini digunakan logika matematika, bisa muncul pernyataan seperti ini. Kalau ada pahlawan bangsa, ada juga pahlawan devisa. Berati kalau ada pengkhianat bangsa, ada juga pengkhianat devisa. Kalau zaman dulu pengkhianat bangsa layak dihukum mati, pengkhianat devisa ini berarti juga layak dihukum sangat berat layaknya hukuman pengkhianat bangsa. (*)

Tidak ada komentar: