Senin, 15 Juni 2009

PR Kasus Rekayasa Kenaikan Pangkat

BERAKHIR sudah sidang kasus rekayasa kenaikan pangkat beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi. Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Suryanto divonis 1,8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Vonis yang sama juga diberikan pada mantan Kasubag Mutasi BKD Banyuwangi, Sunaryanto. Majelis hakim yang dipimpin Tani Ginting SH juga menjatuhkan denda Rp 50 juta atau kurungan satu bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, seperti diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yakni telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kepala BKD dan Kasubag Mutasi BKD. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami merugikan Rp 2,264 miliar.

Kedua mantan pejabat BKD tersebut bertanggung jawab atas 18 rekayasa pangkat pejabat pemkab. Dalam menjalankan aksinya, mereka menaikkan satu tingkat kepangkatan tanpa menggunakan surat keputusan (SK) bupati. Selanjutnya, pangkat 18 pejabat itu diubah hanya didasarkan atas petikan SK bupati. Kebijakan itu membuat belasan pejabat tersebut menerima tunjangan, yang tidak seharusnya mereka terima.

Atas praktik seperti itu, kerugian negara mencapai Rp 2,264 miliar. Rinciannya, Rp 435 juta merupakan kerugian negara langsung. Sisanya, Rp 1,892 miliar akibat pemberian tunjangan jabatan yang salah alamat. Kasus rekayasa kenaikan pangkat pejabat pemkab itu terjadi sekitar tahun 2001. Waktu itu, sedang diberlakukan otonomi daerah. Karena ada aturan tetang eselon yang dinaikkan, ratusan pejabat pemkab Banyuwangi tidak memenuhi syarat untuk tetap menduduki jabatan yang diduduki sebelumnya. Dari sinilah peran dua mantan pejabat BKD tersebut. Mereka diduga terlibat langsung dalam proses rekayasa kenaikan pangkat agar para pejabat itu tetap bisa menempati posnya. Bahkan, beberapa pegawai dinaikkan pangkatnya hingga dua tingkat dari pangkat aslinya.

Dengan kenaikan pangkat fiktif itu, tunjangan ratusan pejabat itu ikut dinaikkan. Negara dirugikan, karena banyak pejabat yang menerima tunjangan tersebut. Secara pribadi, mungkin Suryanto tidak ’makan’ miliaran rupiah uang kerugian negara tersebut. Uang tunjangan jabatan tersebut justru mengalir dan dinikmati banyak pegawai di pemkab. Persoalan Suryanto dan Sunaryanto memang telah usai divonis PN Banyuwangi.

Namun, masih ada satu persoalan yang belum terungkap ke publik. Bagaimana nasib uang tunjangan jabatan sebesar Rp 2,264 miliar yang telanjur salah alamat itu? Sudah selayaknya, seluruh pejabat yang menikmatinya harus mengembalikan uang tersebut. Kalau tidak mampu tunai, mereka bisa menyicil pengembalian uang tunjangan tersebut. Jika perlu, aset mereka harus disita negara. (*)

Tidak ada komentar: