Senin, 15 Juni 2009

Pelajaran Berharga dari Uang Receh

JANGAN pernah menyepelekan uang receh. Sekecil apa pun nilainya, uang tetaplah uang. Pecahan besar atau kecil, perannya tetap sama yakni sebagai alat pembayaran yang resmi dan sah.

Karena itu, jangan sekali-sekali menganggap remeh masalah uang receh. Kalau tidak hati-hati, nanti bisa berurusan dengan masalah hukum.

Seperti yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Senin kemarin (20/4). Dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Penumpang (KMP) Nusa Dua, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Mereka adalah Abrori dan Sofyan.

Akibat memungut uang parkir kendaraan, kedua ABK itu harus diadili di PN Banyuwangi. Abrori dan Sofyan didakwa menerima uang dari sopir di tempat kerjanya.

Padahal, kejadian sopir memberi uang kepada ABK yang mengatur parkir di dalam kapal seolah sudah jadi tradisi di Pelabuhan Ketapang. Setiap kendaraan yang turun dari lambung kapal, sopir biasanya memberikan uang jasa parkir kepada ABK. Sebenarnya, nilai uang jasa parkir itu tidak seberapa. Setiap kendaraan hanya memberikan Rp 1.000 hingga Rp 5.000.

Dalam persidangan tersebut, kedua ABK mengaku tidak pernah meminta uang parkir. Mereka mengaku hanya menerima uang itu begitu saja. Karena diberi, maka uang tersebut mereka terima.

Sekilas, tindakan dua ABK itu sepertinya lumrah. Seperti yang lazim dilakukan semua orang. Karena diberi, ya akhirnya diterima begitu saja. Apalagi, nilainya tidak seberapa.

Namun ternyata, tindakan yang dilakukan kedua ABK itu melanggar hukum. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 373 KUHP, tentang penggelapan ringan. Majelis hakim akhirnya mengganjar dua ABK itu divonis denda Rp 30 ribu atau kurungan selama dua hari. Dari pada masuk penjara, dua ABK itu pun langsung memilih membayar denda Rp 30 ribu.

Kejadian ini begitu membukakan mata dan pikiran kita. Apa yang kita lakukan selama ini, yakni memberi uang receh sebagai jasa parkir pada petugas di dalam kapal feri itu ternyata salah. Terlebih, petugas yang menerima pemberian jasa parkir itu ternyata juga salah. Bahkan, hal itu juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum yang berlaku di negeri ini.

Sudah selayaknya, kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan terlalu mudah menerima pemberian orang. Jika pundak kita dibebani mandat sebagai petugas, beranikan diri untuk menolak pemberian seseorang. Jika semua warga negara ini sudah mampu berbuat seperti ini, bangsa ini akan bebas dari mental pengemis. Karena yang dibutuhkan negeri ini untuk lebih maju, adalah warga negara yang suka bekerja keras. Kembalilah bekerja, tinggalkan yang salah dan teruslah berkaya. (*)

Tidak ada komentar: