Senin, 15 Juni 2009

Momen Tepat Kasasi Kasus JLK

KASUS korupsi proyek Jalan Lingkar Ketapang (JLK) tahun 2001, termasuk salah satu perkara korupsi besar pertama yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Jalannya sidang pada tahun 2005 silam itu, cukup menarik perhatian publik Kota Gandrung.

Banyak pengunjung yang ikut menyimak setiap sidang digelar. Karena kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu cukup besar, yakni Rp 436 juta. Apalagi, terdakwa kasus tersebut merupakan orang penting di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Banyuwangi.

Pimpinan Proyek (Pimpro) JLK, Bambang Sugeng Setiono yang juga pejabat teras di Dinas Kimpraswil ketika itu duduk sebagai terdakwa. Bahkan, nama Kepala Dinas Kimpraswil Banyuwangi yang kala itu dijabat Bambang Sutawan, ikut disebut-sebut dalam persidangan tersebut.

Akhirnya, PN Banyuwangi mengganjar terdakwa Bambang Sugeng Setiono dengan vonis penjara 11 bulan dan denda Rp 20 juta. Terhadap putusan tersebut, Bambang Sugeng langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur (PT Jatim).

Hasilnya, ternyata cukup luar biasa. PT Jatim dalam putusan banding tersebut menyatakan terpidana Bambang Sugeng tidak bersalah. PT Jatim juga memvonis bebas Bambang Sugeng. Selain itu, PT Jatim juga membatalkan vonis PN Banyuwangi.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum kasus tersebut rupanya mengajukan banding ke MA. Setelah hampir empat tahun menunggu, kasasi MA turun beberapa hari lalu. Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga sudah menerima petikan kasasi tersebut (16/3). Hasilnya, MA menyatakan Bambang Sugeng bersalah dalam kasus korupsi JLK. Dia diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Jauh lebih berat dari vonis PN Banyuwangi, yang ‘cuma’ 11 bulan penjara. Apalagi, dengan putusan bebas yang dikeluarkan PT Jatim.

Terlepas dari substansi inti persoalan korupsi JLK, momen turunnya kasasi MA tersebut sangatlah pas. Setelah lama menunggu, kasasi tersebut seolah mendadak turun dan mengagetkan publik Bumi Blambangan. Orang yang seolah sudah melupakan kasus itu, kini menjadi terhenyak kaget. Apalagi, kasasi tersebut begitu lugas, tegas dan tanpa kompromi dengan tindak pidana korupsi.

Turunnya kasasi MA itu juga seakan menjadi pintu pembuka, untuk menyeret tersangka lain dalam kasus tersebut. Ada satu berkas lagi kasus dugaan korupsi JLK yang kini kembali berjalan prosesnya. Yakni berkas dengan tersangka mantan Kadis Kimpraswil Banyuwangi, Bambang Sutawan dan tersangka Darodji, Direktur CV Indah Karya selaku pelaksana proyek tersebut.

Bagi Sutawan dan Darodji, kondisi ini memang kurang menguntungkan. Karena saat ini, keduanya sedang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam coblosan 9 April 2009 mendatang. Sedangkan bagi kejaksaan, momen ini cukup rawan akan munculnya isu-isu yang bisa menggeser persoalan hukum ke ranah politik. Karena itu, sudah selayaknya kejaksaan tetap teguh dan berkomitmen menuntaskan kasus korupsi, dengan berpegang pada fakta hukum yang ada. (*)

Tidak ada komentar: