DI MATA masyarakat, kasus penjambretan sebenarnya termasuk hal yang biasa. Mereka memandang jambret tak ubahnya seperti copet yang menggasak dompet korbannya. Namun sejatinya di mata hukum, kasus penjambretan tak ada bedanya dengan kasus perampokan. Aparat penegak hukum, biasanya mengganjar pelaku penjambretan maupun pelaku perampokan dengan pasal yang sama, yakni pasal tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam hal ini, ancaman hukuman penjambretan dan perampokan lebih berat daripada kasus-kasus pencurian biasa. Mengingat, jenis tindak kejahatan tersebut mengandung unsur paksaan. Perampok mengambil barang korbannya dengan memaksa, demikian juga dengan penjambret yang merampas barang milik korbannya dengan paksaan.
Melihat bobot tindak kejahatan tersebut, perlu adanya perhatian khusus dalam kasus penjambretan ini. Terlebih lagi, bila korban penjambretan itu melibatkan anak-anak yang usianya masih di bawah
Kita bisa mengambil pelajaran dari kasus jambret dengan tersangka Hendrik Kastiawan, 26, asal Dusun Karangrejo, Desa/Kecamatan Cluring. Sejak awal, dia sebenarnya tidak punya rencana untuk melakukan tindak kejahatan. Setelah berjalan-jalan dengan temannya di Dusun Gempoldampit, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, muncullah idenya untuk menjambret.
Niat jahat itu muncul, setelah melihat Nava Aulia
Beruntung, teman main korban berteriak minta tolong. Akhirnya, warga dengan cepat bertindak melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka. Sedangkan seorang teman Hendrik yang menunggu naik motor saat kejadian, berhasil kabur dan kini sudah masuk daftar pencarian polisi.
Karena situasi yang mendukung, terjadilah tindak kejahatan yang levelnya nyaris setara dengan aksi perampokan. Memang benar slogan pencegahan tindak kejahatan yang selama ini digelorakan oleh aparat penegak hukum. Waspadalah, kejahatan itu timbul bukan saja karena ada niat dari pelakunya. Kejahatan juga bisa terjadi karena situasi yang mendukung. Jika memang dirasa tak aman, tak ada salahnya jika balita tak usah lagi mengenakan perhiasan emas. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar