Senin, 01 November 2010

Membasmi Tikus Kabel

PARA pelaku pencuri kawat telepon (curwatpon) beraksi lagi. Selama ini, kasus pencurian sarana publik tersebut tidak hanya terjadi di Banyuwangi. Kejahatan serupa juga sering melanda Situbondo.

Kabar terakhir, kabel telepon sepanjang 200 meter di tepi jalan raya tengah hutan Curah Bacok, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo disikat oleh kawanan maling (28/9).

Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari seorang itu sepertinya sudah profesional. Dalam aksinya, mereka menguliti kabel telepon milik PT Telkom itu di lokasi kejadian. Kulitnya ditinggal begitu saja, sedangkan tembaganya dibawa kabur.

Pencurian kabel telepon di sekitar hutan Curah Bacok itu bukan kali ini saja. Di lokasi itu, selama ini dikenal sangat sepi. Bila malam hari, jarang ada warga yang melintas di jalur yang menghubungkan Kecamatan Purwoharjo dan Tegaldlimo itu.

Polisi baru tahu ada curwatpon sekitar pukul 06.30. Warga yang kebetulan melintas di jalan itu melihat ada kabel telepon berserakan. Dilihat dari cara memotong yang cepat dan hasil potongan bagus, pelakunya diduga sudah profesional.

Akibat kejadian ini, ratusan pelanggan telepon di sekitar Desa Glagahagung dan sebagian wilayah Kecamatan Tegaldlimo tidak bisa menelepon.

Aparat keamanan tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah aksi penjarahan kabel sarana umum tersebut. Langkah yang paling jitu, sebenarnya adalah pencegahan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan pencerahan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya keberadaan kabel tersebut. Jika masyarakat sudah merasa ikut memiliki saran umum tersebut, tentu mereka akan ikut menjaga kabel tersebut.

Yang tidak kalah pentingnya, aparat juga perlu memutus rantai perdagangan gelap kabel tersebut. Pelaku pencurian kabel tentu tidak akan memakan hasil jarahannya dalam bentuk asli. Mereka tentu akan menjual lagi kabel tersebut kepada para penadah logam tembaga.

Karena itu, sudah saatnya ditingkatkan pengawasan peredaran tembaga di pasaran. Asal usul barang tersebut harus jelas dan terdaftar. Bahkan jika perlu, dilakukan razia besar-besaran terhadap simpul-simpul perdagangan kabel tembaga. Jika terbukti menjadi penadah kabel curian, mereka harus ditindak tegas.(*)

Tidak ada komentar: