Senin, 01 November 2010

Dispensasi Demi Kemaslahatan

MASYARAKAT Bumi Blambangan sudah lama merindukan kehadiran ruas jalan baru, yakni jalur lintas selatan (JLS). Perkembangan terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Timur (Jatim) sudah menyepakati anggaran Rp 3,8 miliar untuk melanjutkan proyek JLS di Banyuwangi.

Sayangnya, kelanjutan pembangunan JLS itu belum bisa dilaksanakan. Karena izin dispensasi belum turun dari Perhutani Banyuwangi Selatan. Izin tersebut belum turun, karena ada kewajiban dari pihak Pemkab Banyuwangi yang belum diselesaikan.

Memang, pemkab harus memenuhi beberapa kewajiban terkait kelanjutan proyek JLS yang melintasi kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Kecamatan Glenmore dan Kalibaru tersebut. Kewajiban pertama adalah mengganti uang tegakan atau pohon yang ditebang di sepanjang jalur JLS. Kewajiban yang kedua adalah kesanggupan membayar biaya investasi. Kewajiban pemkab yang ketiga adalah menyediakan kompensasi lahan Perhutani.

Dari tiga kewajiban tersebut, Pemkab sudah menyelesaikan dua poin yaitu ganti rugi tegakan dan kesanggupan membayar biaya investasi. Sedangkan kewajiban yang terakhir yakni kompensasi lahan, ternyata belum berhasil dipenuhi oleh Pemkab.

Dalam masalah ini, pemkab harus memberikan kompensasi terhadap hutan lindung seluas 23.870 hektare dan hutan produksi 1.920 hektare.

Akibat belum dipenuhinya kompensasi lahan tersebut, Perhutani belum berani memberikan izin prinsip terkait kelanjutan JLS. Akibatnya, pembangunan jalan yang cukup vital itu dihentikan setelah ada permintaan dari Perhutani.

Memang, persoalan regulasi itu tidak bisa disamakan dengan masalah logika. Yang namanya aturan tetaplah aturan yang bersifat mengikat dan punya konsekuensi hukum. Pihak Perhutani memang memiliki alasan kuat untuk mengajukan beberapa syarat tersebut. Termasuk syarat agar Pemkab memberikan lahan kompensasi terkait proyek pembangunan JLS. Harus diakui, masalah aturan dan hukum tersebut memang sudah baku dan tak dapat diutak-atik lagi.

Tetapi tidak ada salahnya kalau kita melihat kembali inti persoalan serta tujuan mulia pembangunan JLS. Jalan tersebut dibangun demi meningkatkan kemakmuran masyarakat, terutama warga kabupaten-kabupaten di pesisir selatan Jawa. Selain itu, keberadaan JLS nantinya juga sangat vital bagi urusan pertahanan nasional. Yang jelas, adanya jalan tersebut akan memberikan banyak sekali manfaat bagi negara dan rakyat di daerah tersebut.

Sementara itu, status Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan tersebut dibuat tentu saja untuk memberikan manfaat kepada negara dan rakyat Indonesia. Hal itu sejalan dengan visi dan misi Perhutani. Visinya adalah menjadi pengelola hutan lestari untuk sebesar-besarnya ’kemakmuran rakyat’. Sedangkan poin terakhir misi Perhutani adalah ‘mendukung dan turut berperan serta dalam pembangunan wilayah secara regional dan nasional’, serta memberikan kontribusi secara aktif dalam penyelesaian masalah lingkungan regional, nasional dan internasional.

Jika kita melihat status, visi dan misi Perhutani tersebut, sebenarnya problem terganjalnya proyek pembangunan JLS itu tak perlu berlarut-larut. Mengingat pentingnya peran JLS, sebenarnya Perhutani bisa saja mengeluarkan izin dispensasi. Dengan adanya dispensasi itu, pembangunan jalan yang didambakan oleh rakyat tersebut tak lagi tersendat.(*)

Tidak ada komentar: