Selasa, 15 Februari 2011

Mendukung Penegakan UU Baru

SETIAP akhir tahun, aparat penegak hukum biasanya menggelar evaluasi kinerja tahunan. Tidak terkecuali, evaluasi kinerja tersebut sudah dilakukan oleh jajaran Polres Banyuwangi.

Keterbukaan Polres Banyuwangi dalam membeberkan data kinerja tersebut kepada publik, tentu layak kita apresiasi. Artinya, aparat penegak hukum saat ini sudah semakin dewasa. Membeberkan data kepada publik, tentu saja akan berpotensi mengundang reaksi berupa masukan dan kritik dari masyarakat.

Harus kita akui, belum banyak orang maupun lembaga yang siap untuk dikritik. Dengan membuka diri seperti yang dilakukan oleh Polres tersebut, menunjukkan bahwa kepolisian saat ini sudah siap menerima kritik dengan tangan terbuka. Tentu saja, semua berharap agar semua masukan tersebut nantinya bisa membangun lembaga penegak hukum itu menjadi lebih baik. Semoga.

Nah, salah satu data hasil evaluasi yang cukup membuat kita ikut waspada adalah meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Selama tahun 2010 lalu, polisi berhasil mengungkap 91 kasus peredaran dan kepemilikan narkoba di Bumi Blambangan. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan pengungkapan di tahun 2009 lalu, yang hanya sebesar 63 kasus. Dengan begitu, tingkat peredaran narkoba di Banyuwangi naik sekitar 44 persen pada tahun 2010.

Dari keseluruhan kasus yang berhasil diungkap tersebut, jajaran Polres Banyuwangi berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti (BB). Di antaranya, sabu-sabu (SS) seberat 42,66 gram, ganja kering seberat 68,9 gram, dan putaw seberat 3,56 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 232 butir, Dextro sebanyak 20.582 butir, dan psikotropika golongan empat sebanyak 2.034 butir.

Fenomena peningkatan kasus narkoba tersebut cukup mencengangkan. Karena penerapan undang-undang (UU) baru tentang narkotika, ternyata tidak berdampak dalam memberi efek jera terhadap para pelaku peredaran narkoba.

Padahal, UU yang baru tersebut disertai dengan ancaman hukuman kurungan yang jauh lebih berat daripada UU sebelumnya. Bahkan, UU yang baru tersebut juga disertai ancaman hukuman denda yang luar biasa besarnya. Nominal dendanya mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

Ini layak jadi kajian bagi seluruh komponen masyarakat. Hukuman yang berat, ternyata tidak menyurutkan para pelaku untuk terlibat peredaran narkoba. Seluruh pihak yang terkait masalah ini harus introspeksi. Apakah pasal-pasal UU baru tersebut sudah diterapkan di setiap tahap penyelesaian hukum kasus narkoba? Saatnya semua duduk bersama, tidak perlu saling menyalahkan. Tidak perlu pula masing-masing merasa paling benar sendiri. Yang jelas, memasuki tahun yang baru, harus dimulai dengan lembaran baru dan tekad yang baru pula. Ganyang peredaran narkoba dari bumi kita! (*)

Tidak ada komentar: