Selasa, 01 Juni 2010

Tantangan Membahas Perda Merokok

UNTUK masalah payung hukum larangan merokok di tempat umum, Banyuwangi masih jauh tertinggal. Untuk membandingkan dengan kota lain saja, kita kalah beberapa langkah. Apalagi untuk membandingkan dengan negara lain yang tingkat kesadarannya lebih tinggi, mungkin itu masih jauh di angan-angan.

Pada perkembangan terakhir, Banyuwangi baru masuk tahap mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan merokok di tempat umum ke DPRD Banyuwangi. Untuk disahkan menjadi Perda, masih butuh proses dan pembahasan yang panjang di legislatif.

Memang, masalah merokok di tempat umum di Banyuwangi memiliki tantangan yang sangat besar. Jumlah perokok di Bumi Blambangan sebenarnya hampir sama dengan jumlah perokok di kota-kota lain di Indonesia. Tetapi, perilaku perokok di Bumi Blambangan ini masih cukup memprihatinkan.

Masih banyak ditemui orang yang merokok di tempat umum. Mereka melakukan itu (merokok) dengan tanpa beban. Padahal di sekitarnya, banyak orang yang terpaksa ikut menghisap asap rokok tersebut. Sialnya, asap yang secara tak sengaja terhisap oleh orang-orang itu ternyata adalah ampas alias sisa yang sudah disedot sang perokok itu.

Begitulah, betapa kejamnya perokok di tempat umum. Mereka menikmati asap rokok yang asli, sedangkan orang lain di sekitarnya justru mendapat asap ampas alias sisanya, yang semestinya jauh lebih berbahaya.

Sebenarnya, beberapa upaya untuk mewujudkan kawasan umum bebas rokok ini pun sudah dilakukan Pemkab. Sudah ada Kawasan Bebas Rokok di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Namun, berbagai upaya dari Pemkab itu masih belum terbukti berhasil. Sebab, masih banyak masyarakat yang merokok di tempat umum. Ruangan khusus merokok yang sudah disediakan di Pemkab dan RSUD Blambangan malah mangkrak karena tak pernah digunakan.

Nah, bukan mustahil pula, kalau para wakil rakyat kita di DPRD ada yang termasuk ahlul hisab (perokok). Bagaimana pula perasaannya ketika membahas Raperda larangan merokok di tempat umum. Semoga saja mereka mengabaikan kegemaran pribadi dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dalam membahas Raperda tersebut. Sehingga udara di tempat umum bisa lebih bersih, sehingga generasi penerus kita bisa tetap sehat dan terbebas dari asap rokok. (*)

Tidak ada komentar: