Senin, 02 November 2009

Utang Laptop kepada Negara

ANGGOTA DPRD Situbondo periode 2009–2014 sedang mendapat jatah pembagian laptop. Namun, tidak semua wakil rakyat itu bisa mendapatkan fasilitas dinas berupa komputer jinjing tersebut.

Sebanyak tiga wakil rakyat harus rela tidak kebagian laptop tersebut. Penyebabnya, tiga unit laptop dari anggota DPRD periode sebelumnya, ternyata belum kembali ke Sekretariat DPRD Situbondo.

Tiga mantan anggota DPRD Situbondo melaporkan, bahwa laptop yang mereka gunakan tersebut hilang. Mereka yang mengaku kehilangan laptop dinas tersebut adalah Umami (PDIP), Rizki Muslim (PKB), dan H. Fahmi Amien (PKB). Padahal sejak kemarin, Sekwan sudah mulai mendistribusikan laptop kepada anggota DPRD.

Sekretariat DPRD sempat dibuat kelabakan terkait hilangnya tiga unit laptop tersebut. Akhirnya disepakati, ada tiga anggota DPRD yang harus mengalah untuk sementara tidak kebagian laptop dinas. Tiga parpol besar harus merelakan satu anggotanya tidak kebagian jatah laptop. Tiga parpol pemilik jumlah kursi terbesar yang harus mengalah jatah satu laptop-nya tertunda adalah PPP, PKNU, dan Partai Demokrat.

Sejatinya, laptop maupun mobil dinas adalah fasilitas yang diberikan negara untuk keperluan dinas. Kasus laptop anggota dewan yang hilang, sebenarnya harus diperlakukan sama seperti kasus kendaraan dinas yang hilang.

Selama ini, pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa pegawai yang menghilangkan fasilitas dinas seperti mobil dinas, harus mengganti dengan yang baru. Bahkan, ada pemerintah daerah yang menerapkan masalah penggantian inventaris berupa mobil dinas secara tegas dan disiplin. Misalnya, ketika mobil dinas yang hilang adalah kendaraan keluaran tahun 2000, maka pegawai yang menghilangkan kendaraan itu, harus mengganti dengan mobil keluaran terbaru tahun 2009.

Memang, tidak perlu sekeras itu dalam menuntaskan kasus tiga laptop anggota DPRD Situbondo yang hilang itu. Yang jelas, kalau inventaris negara itu hilang, seharusnya memang diganti oleh yang menghilangkan. Utang kepada manusia saja, tetap dicatat sebagai utang hingga akhirat. Apalagi utang inventaris kepada negara dan rakyat. (*)

Tidak ada komentar: