Senin, 02 November 2009

Memutus Rantai Mafia Kabel

AKSI pencurian kabel kembali marak. Pencurian sarana publik tersebut tidak hanya terjadi di Banyuwangi. Kejahatan serupa juga sering melanda Situbondo.

Dalam tempo sehari (19/10), dua kejadian pencurian kabel berhasil terungkap. Satu kasus terjadi Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Satu lagi, kasus serupa juga terjadi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

Di Banyuwangi, polisi membekuk Dadang Hermanto, 23, warga Lingkungan Karangasem, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah. Dia tertangkap saat mencuri kabel telepon di Lingkungan Watu Ulo, Kelurahan Bakungan.

Dadang tidak beraksi sendirian. Dia dibantu dua temannya yang saat ini masih dalam pencarian. Dari tangan Dadang, polisi mengamankan barang bukti berupa kabel telepon sepanjang 150 meter.

Sementara itu di Situbondo, komplotan “tikus kabel” beraksi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan. Sekali beraksi, kawanan pelaku menggondol tiga jenis kabel udara sekaligus. Masing-masing kabel itu berkapasitas 20, 30, dan kapasitas 40.

Setiap kabel amblas itu panjangnya 150 meter. Berarti tiga kabel total panjang mencapai 450 meter.

Akibat aksi pencurian tersebut, bukan hanya para pelanggan Telkom saja yang merengut gara-gara telepon di rumahnya mati mendadak. PT Telkom Situbondo juga menderita kerugian Rp 20,847 juta.

Malam sebelumnya, kawanan curwatpon itu juga beraksi di Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan. Di tempat ini, mereka menggasak kabel telepon kapasitas 80 meter. Panjang kabel amblas mencapai 150 meter. Dari kejadian tersebut, kerugian PT Telkom ditaksir senilai Rp 16,322 juta.

Modus pencurian yang dijalankan pelaku tetap sama. Pelaku lebih dulu memanjat tiang telepon. Begitu sampai di atas, pelaku memotong kabel telepon dengan cara digergaji. Setelah terjatuh, kabel langsung diseret ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian.

Aparat keamanan dan Telkom tentu tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah aksi penjarahan kabel saran umum tersebut. Langkah yang paling jitu, sebenarnya adalah pencegahan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan pencerahan kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya keberadaan kabel tersebut. Jika masyarakat sudah merasa ikut memiliki saran umum tersebut, tentu mereka akan ikut menjaga kabel tersebut.

Yang tidak kalah pentingnya, aparat juga perlu memutus rantai perdagangan gelap kabel tersebut. Pelaku pencurian kabel tentu tidak akan memakan hasil jarahannya dalam bentuk asli. Mereka tentu akan menjual lagi kabel tersebut kepada para penadah logam tembaga. Karena itu, sudah saatnya ditingkatkan pengawasan peredaran tembaga di pasaran. Asal usul barang tersebut harus jelas dan terdaftar. Bahkan jika perlu, dilakukan razia besar-besaran terhadap simpul-simpul perdagangan kabel tembaga. Jika terbukti menjadi penadah kabel curian, harus ditindak tegas dan diproses hukum.(*)

Tidak ada komentar: