Senin, 02 November 2009

Stiker untuk Mobil Dinas

INSTRUKSI Gubernur Jawa Timur Soekarwo di masa Lebaran ini layak diapresiasi. Gubernur melarang seluruh kepala daerah di Jawa Timur meninggalkan daerah yang dipimpinnya selama masa Lebaran. Selain itu, mobil dinas (mobdin) pun dilarang lalu lalang ke luar kota.

Berdasarkan aturan, sebenarnya masalah mobdin ini sudah jelas. Namanya saja mobil dinas, bukan mobil pribadi. Mobdin hanya untuk operasional penunjang pekerjaan.

Karena itu, jangan sekali-sekali menggunakan mobil plat merah itu selain untuk keperluan dinas, apalagi untuk pelesir ke Bali. Apalagi, Polsek Kesatuan Pelaksana, Pengamanan, Pelabuhan (KPPP) Tanjung Wangi akan merazia setiap mobil plat merah yang akan menyeberang ke Pulau Dewata, terutama pada hari libur dan akhir pekan.

Berdasarkan temuan Polsek KPPP Tanjung Wangi selama sebulan terakhir, ternyata masih banyak mobil plat merah yang menyeberang ke Bali tanpa dilengkapi surat tugas dan surat jalan. Itu artinya, banyak mobdin yang digunakan untuk pelesir dan di luar kepentingan dinas.

Karena itu, petugas Polsek KPPP Tanjung Wangi langsung memberikan peringatan pada mobil plat merah yang digunakan untuk pelesir ke Bali. Bahkan, tiga bulan ke depan, petugas tidak segan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) pada oknum yang membawa mobdin untuk pelesir.

Langkah tindak lanjut Polsek KPPP Tanjung Wangi ini juga layak diapresiasi. Mereka rela bertugas memantau pelabuhan, demi menegakkan disiplin penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukannya.

Namun terlepas dari itu semua, bentuk pelanggaran disiplin terkait penggunaan mobdin itu tak bisa lepas dari moral oknum pegawai yang bersangkutan. Semua pelanggaran disiplin itu memungkinkan terjadi, karena ada niat dari dalam diri oknum pegawai negeri yang bersangkutan.

Langkah petugas dengan melakukan merazia mobdin, sebenarnya adalah upaya terakhir untuk mengerem bentuk pelanggaran tersebut. Sebenarnya, ada juga langkah antisipasi yang masih memungkinkan dilakukan oleh pemkab untuk mencegah penyalahgunaan mobdin. Misalnya dengan cara memasang stiker atau cat permanen bertuliskan ‘Pemkab Banyuwangi’ pada lambung mobdin tersebut. Dengan begitu, masyarakat akan tahu kalau itu mobil plat merah, meskipun nopolnya telah diganti. (*)

Tidak ada komentar: