Rabu, 01 Juli 2009

Haram Makan Kawat

MEMANG belum pernah terdengar adanya fatwa haram untuk makan kawat. Apalagi, siapa sih yang mau makan kawat. Mungkin hanya sebangsa kuda lumping yang (barangkali) mau makan beling dan kawat.

Namun yang terjadi di Situbondo akhir-akhir ini, ada warga yang doyan makan kawat. Tetapi, kawat itu bukan sembarang kawat. Yang dicari adalah kawat telepon. Memang, kawat milik perusahaan telekomunikasi diembat dulu, kemudian dijual, lalu duit hasil penjualan kawat curian itu digunakan untuk makan.

Betapa tidak, hampir tiap malam kawanan pencuri spesialis kabel telepon melancarkan aksinya di Situbondo. Kejadian terakhir, kabel telepon di pinggir jalan Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, yang digasak. Dari lokasi itu, pelaku mengembat kabel udara (KU) dengan kapasitas 80 PERR. Tak tanggung-tanggung, panjang kabel yang disikat mencapai 3 tiang gawang atau sekitar 150 meter.

Akibat aksi pencurian itu, kerugian yang dialami PT Telkom Situbondo ditaksir mencapai Rp 12 juta lebih. Aksi pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.30 dini hari. Saat kabel dipotong maling, alarm di kantor Telkom Situbondo sempat berdering. Sayang, upaya pengejaran gagal dilakukan. Saat petugas tiba di lokasi, kawanan maling sudah kabur.

Malam sebelumnya, aksi pencurian kawat telepon juga terjadi di Kecamatan Panarukan. Kawanan maling menggasak kabel telepon yang melintang di pinggir jalan Dusun Nangkaan, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan. Dari lokasi itu, pelaku berhasil membawa kabur kabel telepon jenis Kabel Udara (KU) dengan kapasitas 60 PERR. Panjangnya mencapai 2 tiang gawang atau 115 meteran. Akibatnya, kerugian PT Telkom diperkirakan mencapai Rp 9 juta.

Aksi serupa juga terjadi di wilayah Desa Landangan, Kecamatan Kapongan. Di tempat ini, pelaku menggasak kabel telepon jenis udara berkapasitas 60 PERR. Panjangnya sekitar 115 meter. Kerugian PT Telkom mencapai Rp 9 jutaan. Dengan begitu, dalam tiga malam, kerugian yang dialami PT Telkom akibat maraknya pencuri kawat mencapai Rp 30 juta.

Keberadaan kawat itu mungkin dianggap sepele bagi mereka. Namun bagi oknum pemburu logam, kawat itu termasuk komoditi yang laris di pasaran besi tua. Setelah ditimbang, kawat itu memang bisa menghasilkan rupiah. Tetapi di sisi lain, hilangnya kawat tersebut sangat merugikan masyarakat. Sebab kawat itu menyangkut kepentingan rakyat banyak.

Sebelum itu, banyak pencurian logam yang punya kesamaan kasus serta dampaknya terhadap publik. Misalnya, pencurian besi baut penjepit rel kereta api, pencurian meter air bersih PDAM, kunci pengaman gardu listrik dan banyak lagi contoh lainnya.
Jika melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, kita patut berharap pelakunya dihukum lebih berat.
Karena dampak kasus pencurian logam itu sudah sama seperti aksi terorisme yang membahayakan keselamatan publik. Misalnya, kereta api bisa terguling karena rel rusak, banjir di perkampungan karena meteran air raib, kebakaran karena hubungan arus pendek di gardu listrik, sambungan telepon daerah tertentu terputus dan sebagainya.
Senyampang belum terjadi musibah, lebih baik kita semua ikut mencegah hal itu terjadi. Selain memperberat ancaman hukuman, masyarakat juga harus ikut menjaga sarana publik tersebut. (*)

Tidak ada komentar: