Senin, 15 Desember 2008

Mengawal Muatan Pelabuhan

DEMI keselamatan dalam pelayaran, Menteri Perhubungan mengeluarkan surat Keputusan nomor 28 tahun 2008. SK yang berlaku pada 15 Desember 2008 besok tersebut, mengatur tentang muatan angkutan barang yang akan berlayar naik feri penyeberangan.
PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ketapang langsung bertindak cepat. Sesuai SK menhub, ASDP langsung membatasi muatan barang yang akan naik feri menyeberang ke Bali. Setiap kendaraan diberi jatah maksimal muatan 30 ton. Jika melanggar ketentuan, ASDP akan bertindak tegas dengan mengusir kendaraan tersebut keluar kawasan pelabuhan mulai Senin besok (15/12).
Kacab PT ASDP Ketapang, Carda Damanik mengakui, selama ini muatan kendaraan yang menyeberang masih banyak yang melebihi 30 ton. Namun karena tak punya payung hukum, ASDP belum bisa mengambil tindakan tegas.
Kendaraan muatannya melebihi batas ketentuan, kosekuensinya harus meninggalkan area pelabuhan penyeberangan. Kendaraan itu bisa masuk lagi ke pelabuhan, asalkan sudah mengurangi muatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, kendaraan dilarang membongkar muatannya itu di dalam area pelabuhan.
Peraturan baru itu memang diciptakan untuk tujuan baik. Meski begitu, pemberlakuan aturan tersebut juga harus disertai dengan pengawasan yang baik pula. Sebab bukan tidak mungkin, peraturan yang ketat seperti itu, nantinya justru membuka peluang dan potensi kolusi baru.
Logikanya, perusahaan apa pun tidak mau merugi dalam menjalankan bisnisnya. Tidak terkecuali perusahaan di bidang ekspedisi. Demikian juga halnya dengan awak truk. Mereka bekerja mengharapkan upah untuk menghidupi keluarganya.
Jika selama ini masih banyak praktik kelebihan muatan, tentu awak truk berusaha agar ‘menerobos’ aturan batas muatan 30 ton. Sangat memungkinkan mereka berupaya dengan segala cara. Nah, inilah yang membuka potensi munculnya suap di timbangan pelabuhan. Apalagi selama ini, masyarakat umum tidak bisa memantau timbangan kendaraan. Penunjuk timbangan biasanya hanya dibaca oleh petugas timbangan yang bersangkutan.
Alangkah bijak kalau ASDP mau terbuka dalam masalah pembacaan timbangan kendaraan yang akan menyeberang. Kalau perlu, buat saja papan digital berukuran besar di pelabuhan. Sehingga setiap orang bisa tahu, berapa muatan truk yang sedang ditimbang pada waktu itu. Jika melebihi batas, kalau perlu timbangan langsung mengeluarkan suara alarm keras-keras. Dengan demikian, kerja petugas timbangan bisa selalu dinontrol masyakarat. (*)

Tidak ada komentar: