Kamis, 21 Januari 2010

Pentingnya Asuransi Bagi TKI

Ada dua macam potret Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Yang pertama adalah potret cemerlang suksesnya meraup uang berlimpah dari hasil bekerja di negeri asing. Kesuksesan mereka biasanya cukup jadi gunjingan warga sekampungnya.
Yang berikutnya adalah potret buram para TKI. Nah, penderitaan mereka banyak diberitakan. Yang jelas, kabar tentang penderitaan TKI seolah tak ada habisnya.
Di Banyuwangi saja, sudah tak terhitung berapa banyak TKI yang jadi korban. Ada yang pulang tinggal nama, ada juga yang pulang membawa penderitaan seumur hidup.

Kabar terkini, dua TKI asal Banyuwangi meninggal secara tragis di luar negeri. Kedua pahlawan devisa itu tiba di rumah masing-masing dalam waktu yang hampir bersamaan Selasa malam kemarin (11/1).

TKI bernasib malang itu adalah Samidin alias Aris, 41, warga Dusun Krajan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung. Satu TKI lainnya adalah Mujiyati, 36, warga Kampung Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Samidin meninggal dunia saat bekerja menebang kayu berukuran besar di sekitar hutan Bulu Uku Lepar, Gambang Pahang, Johor, Malaysia. Samidin meninggal karena tertimpa pohon yang ditebangnya sendiri pada 7 Januari 2009 lalu.

Beberapa rekan kerja langsung membawa jenazah korban ke rumah sakit terdekat. Setelah diurus administrasinya, TKI asal Banyuwangi itu dipulangkan ke Indonesia. Jenazah korban tiba di rumah duka di Dusun Krajan, Desa Buluagung, sekitar pukul 19.00 Selasa malam (11/1).

Sementara itu, jenazah Mujiyati tiba di rumahnya di Kampung Pulau Merah, Desa Sumberagung, Pesanggaran, sekitar pukul 06.00. Mujiyati meninggal dunia karena jatuh dari lantai 21 apartemen milik juragannya di Hongkong pada 28 Desember 2009 lalu. Untuk keperluan identifikasi, pengurusan surat, dan administrasi, jenazah korban sempat tertahan di sebuah rumah sakit hingga beberapa hari. Pihak keluarga baru mendengar kabar duka tersebut pada 1 Januari 2010.

Kejadian ini sangat memukul keluarga yang ditinggalkan. Mereka akan kehilangan tulang punggung ekonomi keluarga. Sudah bukan rahasia lagi, posisi TKI memang lemah di segala aspek. Selain keselamatannya tidak terjamin, kondisi masa tua mereka juga tidak jelas. Sesuai aturan ketenagakerjaan, setiap TKI meninggal akan mendapat pesangon sesuai syarat ketentuan berlaku. TKI juga wajib mengikuti asuransi kecelakaan kerja setelah perjanjian kontrak kerja.

Memang, kita semua tidak mengharap terjadinya kecelakaan. Tetapi masalah asuransi ini harus diperhatikan oleh TKI serta pihak yang terkait. Dengan perlindungan asuransi, paling tidak akan memberi sedikit rasa aman bagi keluarga TKI yang ditinggalkan. (*)

Tidak ada komentar: