Selasa, 12 Januari 2010

Deadline, Blacklist dan Sorotan Publik

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Banyuwangi memberi deadline kepada para rekanan yang menggarap proyek sebelas kantor kecamatan di Banyuwangi. Rekanan harus merampungkan proyek belasan kantor kecamatan akhir tahun 2009.

Kalau melihat fakta di lapangan, ada beberapa rekanan yang hampir dipastikan tak bisa memenuhi deadline tersebut. Masih ada beberapa kantor kecamatan yang belum tuntas hingga kemarin (30/12). Proyek itu harus rampung pada 31 Desember 2009. Kalau pun pelaksana mengerahkan seluruh pekerja untuk lembur, tampaknya masih terlalu sulit untuk mengejar deadline tersebut.

Seperti yang tampak di lokasi proyek pembangunan kantor Camat Bangorejo dan kantor Camat Tegaldlimo. Masih banyak bagian gedung berlantai dua itu yang belum selesai. Meski begitu, ada juga beberapa proyek kantor kecamatan yang sudah tuntas seratus persen. Misalnya, proyek pembangunan kantor Camat Banyuwangi yang telah selesai tepat pada waktunya. Bahkan, pelaksana proyek menyatakan bahwa kantor itu sudah siap untuk ditempati.

Mereka yang menggarap proyek tepat waktu, dengan kualitas bagus, memang layak diapresiasi. Demikian sebaliknya, mereka yang menggarap proyek tidak tepat waktu, idealnya juga perlu diberi punishment.

Selama ini, pemkab sudah sering bertindak tegas dengan memasukkan kontraktor yang pekerjaannya molor dalam daftar hitam (blacklist). Tetapi, blacklist kalau diartikan secara harafiah, maknanya tetaplah hanya sebuah daftar. Selama ini, daftar hitam itu tidak akan banyak berdampak pada rekanan yang bersangkutan.

Karena selama ini, pemerintah jarang sekali mau mengumumkan daftar hitam tersebut kepada publik. Beranikah pemerintah membeber rekanan yang masuk blacklist? Sudahkah pemerintah bertindak tegas? Beranikah pemerintah memulai era keterbukaan?

Karena dengan diumumkan kepada publik, masyarakat akan tahu para kontraktor yang kinerjanya kurang bagus. Dengan begitu, masyarakat juga akan ikut mengawasi proyek-proyek di masa mendatang. Jika mereka melihat ada rekanan nakal yang dapat ‘garapan’ lagi tahun depan, masyarakat tentu akan bereaksi.

Reaksi masyarakat itu biasanya muncul berupa sederet pertanyaan. Bukankah rekanan itu sudah masuk blacklist tahun lalu? Mengapa tahun ini bisa dapat proyek lagi? Lantas apa gunanya blacklist? Karena itu, jangan sampai ada pertanyaan seperti itu muncul lagi di masyarakat di masa mendatang. Semoga. (*)

Tidak ada komentar: