Minggu, 12 Desember 2010

Memperketat Pengawasan Pekerja Asing

SUDAH tak terhitung jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bernasib kurang beruntung di negara lain. Banyak kasus kekerasan yang menimpa mereka saat bekerja di luar negeri. Belum lagi, kasus-kasus penipuan dan pemerasan yang menimpa para TKI.

Sebaliknya, sebenarnya banyak juga Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di negeri kita. Berbeda dengan nasib para TKI yang bekerja di luar negeri, mayoritas TKA yang mendulang rupiah di negeri kita, mungkin justru lebih banyak bernasib mujur. Dan bukan mustahil, mungkin saja masih banyak TKA yang tidak memiliki dokumen resmi saat bekerja di negeri ini.

Salah satu kasus TKA ilegal sudah terjadi di Bumi Blambangan. Seperti yang dialami oleh Cheng Ming, 32, warga Fujian, China. Dia datang ke Indonesia menggunakan visa turis melalui bandara udara Soekarno Hatta Jakarta pada 2 November 2001 lalu.

Dari Jakarta, Ming terbang ke bandara Juanda, Surabaya. Setelah itu, Ming meluncur ke Banyuwangi menggunakan transportasi darat. Ming langsung dibawa ke UD Cahaya Samudera di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Selama tinggal di Muncar sejak 24 November 2010, dia bekerja sebagai tenaga ahli quality control di perusahaan pengolahan ikan tersebut. Pada perkembangan selanjutnya, adanya pekerja asing tanpa dokumen itu pun terendus aparat. Polsek Muncar akhirnya turun tangan dan menangkap pekerja asing itu. Polisi memang sempat kesulitan memeriksa Ming. Sebab, lelaki tersebut ternyata tidak bisa berbahasa Inggris sama sekali. Dia hanya bisa berkomunikasi menggunakan bahasa China.

Sejatinya, mendeteksi keberadaan pekerja asing di suatu perusahaan sangatlah mudah. Salah satunya adalah persoalan bahasa yang berbeda, seperti yang terjadi pada kasus Ming ini.

Para pekerja lokal tentu tahu kehadiran warga asing yang bekerja di tempatnya. Belum lagi warga sekitar tempat tinggal pekerja asing tersebut. Mereka akan dengan mudah mengenali adanya warga asing dari bahasa yang digunakan.

Sementara itu, penggunaan pekerja asing yang tidak prosedural tentu akan mengakibatkan negara dirugikan. Penyalahgunaan visa kunjungan turis untuk bekerja, tentu akan mengurangi devisa yang semestinya masuk kas negara.

Untuk mengurangi kerugian negara yang lebih besar dalam masalah ini, sejatinya masyarakatlah yang punya peran. Masyarakat dan kalangan pekerja, merupakan ujung tombak pengawasan untuk mendeteksi kehadiran TKA ilegal di wilayah masing-masing. Yang perlu ditingkatkan adalah kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi ketenagakerjaan yang melibatkan warga asing tersebut kepada pihak berwenang. (*)

Tidak ada komentar: