Minggu, 12 Desember 2010

Membatasi Gerak TKA Ilegal

SATU per satu kasus Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal mulai terkuak di Bumi Blambangan. Dalam tempo sebulan ini, tercatat sudah ada empat warga asing yang diamankan polisi. Mereka diduga menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja di Indonesia.

Yang menarik, keempat TKA tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Muncar. Seperti yang dialami oleh Cheng Ming, 32, warga Fujian, China ini. Dia sudah tinggal di Muncar sejak 24 November 2010 lalu. Belakangan, Ming kedapatan bekerja sebagai tenaga quality control di UD Cahaya Samudera di Kecamatan Muncar. Akhirnya, pihak imigrasi mendeportasi lelaki itu ke negara asalnya.

Sekitar sepekan kemudian, terkuak pula kasus warga asing yang diduga menyalahgunakan visa kunjungannya ke Indonesia. Seperti yang dilakukan Polsek Muncar di PT Karya Manunggal Prima Sukses (KMPS) kemarin (3/12). Kali ini, ada tiga warga asing yang diamankan. Mereka adalah Ming Chailun, 57; Cheng Talin, 60, dan Api alias Bun Chiang.

Yang menarik, Bun Chiang ternyata sudah tinggal di Muncar sekitar 15 tahun. Bahkan, dia mengaku warga negara Indonesia dan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan Muncar.

Kasus-kasus para pekerja asing tersebut mungkin hanya sebagian kecil kasus yang muncul di permukaan. Kita tidak pernah tahu, berapa banyak populasi riil tenaga kerja asing yang ada di wilayah kita. Tentu saja, kondisi seperti ini sangat merugikan negara. Karena itu, problem TKA ilegal perlu dieliminasi dengan cara menggiatkan kembali pengawasan warga asing. Yang tak kalah urgen-nya, dokumen kependudukan juga harus diperketat, terutama di kawasan industri. (*)

Tidak ada komentar: