Selasa, 13 April 2010

Narkotik Bikin Kelengar

ISTILAH Narkotik memang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat kita. Narkotik atau bisa juga disebut dengan candu, merupakan barang yang membuat yang mengonsumsi menjadi kecanduan.

Pada perkembangan selanjutnya, penyalahgunaan narkotik akhirnya muncul sebagai musuh bersama di negeri. Ini terjadi, mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotik tersebut.

Sementara itu di Banyuwangi, sudah tak terhitung warga yang jadi budak narkotik. Jeratan hukum yang diterapkan aparat, ternyata tidak membuat peredaran narkotik menyusut. Data dari tahun ke tahun justru menunjukkan adanya peningkatan kuantitas maupun kualitas penyalahgunaan narkotik.

Kabar terkini yang terjadi di Bumi Blambangan ini sedikit melegakan. Para aparat penegak hukum di wilayah mulai menerapkan Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Yang pertama jadi korban penerapan UU tersebut adalah Muhammad Latif. Jaksa telah menuntut terdakwa kasus sabu-sabu ini dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada sidang Kamis lalu (25/3).

Giliran berikutnya adalah terdakwa kepemilikan ganja Husien Ali, 28, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 5,1 gram itu merupakan orang kedua di Banyuwangi, yang terkena penerapan UU 35/2009. Hanya gara-gara memiliki ganja sekecil itu, Jaksa menuntut Husien dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Memang, UU tersebut memberikan ganjaran cukup berat kepada para pelaku penyalahgunaan narkotik. Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 memang menyebutkan, ancaman hukuman paling rendah adalah 4 tahun, dan ancaman paling lama 12 tahun.

Jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan, vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pun tak akan jauh melenceng dari ketentuan UU. Apalagi, dalam UU tersebut jelas tertulis bahwa hukuman minimal 4 tahun penjara.

Bukan itu saja ancaman hukuman yang membuat para budak narkotik kelengar. Ternyata, ancaman hukuman denda dalam UU tersebut juga sangat tinggi. Ancaman denda paling rendah adalah Rp 800 juta, dan denda paling besar untuk budak narkotik adalah Rp 8 miliar. Denda selangit ini, tentu akan semakin membuat kelengar para pelaku narkotik.

Dengan demikian, para budak narkotik yang terjerat satu kasus, mereka akan tiga kali mengalami teler sekaligus. Yang pertama adalah teler karena efek narkotik yang merusak tubuh dan mental. Yang kedua, pelaku teler karena ancaman hukuman penjara yang berat. Yang ketiga, mereka juga akan puyeng gara-gara ancaman denda yang selangit. Dengan kenyataan ini, semoga masyarakat tak lagi coba-coba menyentuh narkotik. Bagi yang sudah telanjut pernah berurusan narkotik itu, semoga penerapan UU tersebut memberikan efek jera yang mendalam. (*)

Tidak ada komentar: