Selasa, 13 April 2010

Utang Mantan Wakil Rakyat

PARA mantan anggota DPRD Situbondo periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 harus siap-siap. Pertama, mereka harus menyiapkan kocek untuk membayar utang. Yang kedua, mereka juga harus siap mental jika kasus tunjangan ganda Panitia Anggaran (Panggar) dan perjalanan dinas mengarah ke penyelesaian melalui jalur hukum.

Hingga bulan Maret 2010 lalu, Kejari Situbondo hanya berhasil mengumpulkan uang Rp 116 juta dari para mantan anggota DPRD tersebut. Dana sebesar itu merupakan pengembalian dari 27 mantan anggota DPRD.

Sebenarnya, total dana yang harus dikembalikan oleh 81 mantan dan anggota DPRD itu mencapai Rp 1.832.685.000. Uang milik negara yang belum terbayar masih sekitar Rp 1,716 miliar. Sebanyak 54 orang mantan wakil rakyat yang masih belum melunasi tanggungannya.

Tanggungan keuangan yang harus dibayar mantan anggota DPRD Situbondo itu adalah pembayaran tunjangan ganda pada kegiatan DPRD yang totalnya mencapai Rp 2.740.500. Selain itu, juga anggaran perjalanan dinas tetap DPRD sebesar Rp 1.078.000.000. Belanja tersebut ada pada anggaran 2004.

Kenyataan masih banyaknya utang wakil rakyat ini cukup menyedihkan. Terlebih, masyarakat Situbondo selama ini dikenal cukup religius dan agamis. Warga Kota Santri juga dikenal cukup taat beribadah. Karena itu, fakta masih banyaknya tunggakan utang yang belum dibayar oleh mantan anggota DPRD itu sangat ironis.

Puluhan mantan wakil rakyat yang terkesan enggan membayar utang itu, sama sekali tidak mencerminkan watak masyarakat Situbondo yang religius dan agamis. Mereka sungguh lupa, bahwa sebenarnya utang tetaplah utang yang harus dibayar. Sampai mati pun, utang tetap harus dibayar. Jika si empunya utang itu sudah meninggal dunia sekalipun, ahli warisnya tetap punya tanggungan untuk melunasinya.

Semoga puluhan mantan anggota DPRD itu terketuk hatinya dan segera melunasi semua tanggungannya kepada negara. Inilah saatnya bertindak cepat, senyampang masih ada waktu sebelum masuk deadline Juni 2010.

Karena jika belum membayar setelah melewati batas waktu tersebut, mantan anggota dewan yang terhormat itu berpeluang akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena jika deadline lewat, Kejaksaan mempertimbangkan untuk memproses masalah utang tersebut melalui jalur hukum.

Paling tidak, tunjukkan iktikad baik dan ada upaya untuk membayar tanggungan. Meski harus dicicil, tetapi yang paling utama adalah niat baik dari lubuk hati yang paling dalam untuk sungguh-sungguh melunasi utang tersebut.(*)

Tidak ada komentar: