Kamis, 03 September 2009

Pengawasan Rel Rakyat Semesta

MENTERI Perhubungan (Menhub) Jusman Syafi’i Djamal sempat melakukan pengecekan rel kereta api (KA) jalur Banyuwangi-Surabaya. Menhub menumpang KA khusus dari Stasiun Banyuwangi Baru.

Inspeksi ini dilakukan sebagai persiapan menjelang Lebaran tahun ini. Dephub memprediksi, jumlah arus mudik Lebaran akan meningkat dari 15 juta orang pada tahun 2008, menjadi 16 juta pemudik tahun ini. Salah satu angkutan umum yang murah dan digemari masyarakat adalah KA.

Karena itu, semua persiapan angkutan Lebaran sudah direncanakan sejak jauh hari sebelumnya. Dephub juga sudah mengeluarkan instruksi, agar perusahaan angkutan menyusun jadwal perawatan armadanya. Tujuannya, agar pada pelaksanaan angkutan Lebaran nanti, semua armada sudah siap dioperasikan. Tidak terkecuali PT KAI sudah mempersiapkan sekitar 400 gerbong KA untuk angkutan Lebaran tahun ini.

Terkait persiapan Lebaran itu, tidak ada salahnya kita berkaca pada kejadian tergulingnya KA Mutiara Timur di Pasuruan. Musibah itu memang masih sedang dalam penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Namun hasil kesimpulan sementara, penyebabnya tergulingnya KA tersebut adalah karena adanya rel patah. Namun, penyebab patahnya rel tersebut belum diketahui secara jelas.

Kemungkinan pertama, rel mengalami aus atau terjadi kelelahan logam yang akhirnya menyebabkan putus. Atau penyebab kedua, karena banyak hal di luar teknis.

Memang, Dephub sudah me-warning PT KAI untuk mendisiplinkan petugas juru penunjuk jalan (JPJ). Seorang JPJ memiliki tugas mengecek kesiapan rel KA setiap saat. Dalam setiap 60 kilometer, ada satu orang petugas JPJ yang berjalan kaki melakukan pengecekan dan memeriksa kondisi rel.

Namun, pemberdayaan petugas JPJ itu tidaklah cukup untuk mengawasi ribuan kilometer jalur rel KA di Pulau Jawa saja. Karena banyak peluang terjadinya faktor ‘non teknis’ yang mengakibatkan musibah tergulingnya KA.

Kalau kita mau realistis, ribuan rel KA tersebut termasuk salah satu sarana vital yang penting bagi publik. Keberadaannya juga sangat dibutuhkan banyak orang. Karena itu, sudah selayaknya rel KA dilindungi dengan perangkat dan produk aturan hukum yang memadai. Intinya, siapa saja dilarang mengganggu rel KA. Barang siapa yang merusak atau menyabotase rel KA, haruslah dihukum berat. Bahkan kalau perlu, penyabot rel KA itu pantas diberi label dengan stigma teroris.

Senyampang belum terjadi musibah, lebih baik kita semua ikut mencegah hal itu terjadi. Selain memperberat ancaman hukuman, masyarakat juga harus ikut menjaga sarana publik tersebut. Bukan hanya sistem pertahanan negara yang melibatkan rakyat semesta. Pengawasan terhadap rel KA sepertinya juga membutuhkan hal yang sama. (*)

Tidak ada komentar: