Kamis, 03 September 2009

Jangan Bermain Api, Apalagi Menjualnya

ADA peribahasa yang menyatakan, bermain air basah, bermain api terbakar. Artinya kurang lebih, setiap perbuatan yang kita lakukan pasti akan ada akibatnya.

Memasuki awal Ramadan seperti ini, peribahasa itu ada benarnya. Bahkan peribahasa tersebut sangat memungkinkan menjadi kenyataan. Karena itu, jangan sampai bermain api. Apalagi menjual api yang berbentuk aneka mainan kembang api sebagai komoditas bisnis.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Muncar, Banyuwangi kemarin (23/8). Aparat Polsek Muncar berhasil menyita ribuan kembang api beraneka jenis. Kembang api yang dibungkus dalam 362 dus itu disita dari lima toko di wilayah Kecamatan Muncar.

Kenyataan pahit harus dirasakan lima toko tersebut. Maunya berbisnis secara legal, tetapi apa daya, dagangannya berupa aneka jenis mainan kembang api terpaksa disita polisi. Bahkan, ada toko yang sama sekali belum membukukan penjualan atas komoditas tersebut. Karena barang itu baru datang malam hari, ternyata pada pagi hari sudah disita polisi.

Polisi menegaskan bahwa meski yang dijual itu hanya kembang api, tetapi barang itu juga tergolong membahayakan. Apalagi, ada jenis kembang api tertentu yang bisa meledak. Karena itu, polisi akan terus melakukan razia kembang api dan petasan selama bulan Ramadan. Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif selama bulan puasa ini.

Kalau kita berkaca pada kasus yang sama, ternyata di daerah lain masih ada beberapa jenis kembang api yang tetap diizinkan peredarannya oleh polisi. Tetapi, peredaran kembang api jenis tertentu itu disertai dengan sederet persyaratan yang cukup ketat. Salah satu syaratnya adalah, jenis kembang api tersebut tidak menimbulkan ledakan. Selain itu, kembang api itu tidak boleh dipakai sembarangan oleh setiap orang. Pemakainya juga harus tetap berizin. Biasanya, yang mendapat izin menyalakan kembang api tersebut adalah untuk kegiatan seremonial.

Sedangkan untuk distributor kembang api jenis tertentu itu juga harus resmi dan terdaftar. Bahkan dalam praktiknya, distributor kembang api seperti itu wajib melaporkan stok barang yang tersisa setiap pekan. Dengan demikian, laporan mingguan itu semakin tidak memungkinkan terjadi penyelewengan jumlah kembang api yang disalurkan.

Nah, hal itu sangat kontras dengan kenyataan yang terjadi di Bumi Blambangan. Di setiap pasar, cukup banyak pedagang yang menjual bermacam jenis kembang api. Hampir dipastikan, mayoritas pedagang itu tidak memiliki izin distribusi kembang api. Karena itu, langkah cepat Polsek Muncar merazia kembang api di tingkat agen dan distributor layak diacungi jempol.

Karena jika kembang api sudah beredar di tingkat pengecer, kondisinya akan menjadi lebih dilematis. Karena pengecer adalah masyarakat kecil yang butuh penghasilan untuk kehidupan keluarganya. Jika barang dagangannya disita karena ternyata tidak berizin, hal itu akan berdampak pada perekonomian mereka. Sebelum semua telanjur melebar, perlu ada pemahaman secara menyeluruh bahwa kembang api ternyata bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan secara bebas.(*)

Tidak ada komentar: