Selasa, 01 Juni 2010

Pengemis Modern

ADA hal yang patut disimak dalam kejadian pencurian telepon seluler di Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Bukan hanya karena pencurinya adalah oknum guru yang seharusnya digugu dan ditiru.

Oknum guru yang tinggal di Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso itu sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai abdi negara, ulah oknum yang mencuri barang milik orang lain itu terbilang sangat memalukan.

Sudah sangat tepat jika aparat Polsek Wongsorejo menangani kasus pencurian tersebut. Penyelesaian melalui proses hukum, adalah jalan keluar yang sangat pas. Itu sangat setimpal dengan tindakan pencurian yang dilakukan.

Tetapi kalau kita menelisik lebih dalam lagi, ada hal yang lebih membuat kita semua mengelus dada. Dalam menjalankan aksinya mencuri ponsel, oknum guru PNS tersebut ternyata bermodus menyaru sebagai pengumpul sumbangan untuk pembangunan masjid.

Kepada polisi, oknum guru PNS tersebut terang-terangan mengakui bahwa dirinya ternyata juga bekerja sambilan sebagai pencari sumbangan. Rupanya, dia hanya berdalih mengumpulkan dana sumbangan dari masyarakat untuk pembangunan masjid. Padahal, uang yang terkumpul itu digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Artinya, mencari sumbangan itu hanyalah kedok alias jalan pintas untuk memperkaya diri sendiri. Dia tergiur dengan uang yang banyak dari hasil kerja sampingan ’menipu’ warga, dengan dalih sumbangan untuk pembangunan masjid. Ironisnya, semua kerja sampingan ’menipu’ dan makan uang sumbangan masjid itu dilakukan tanpa sepengetahuan istrinya.

Oknum itu tidak hanya membohongi masyarakat dengan upayanya menggalang sumbangan fiktif. Dia juga menipu istri dan keluarganya, karena tanpa sepengetahuan mereka bekerja sampingan yang kurang terpuji.

Lebih ironis lagi, ternyata oknum itu merupakan PNS golongan III D dengan masa kerja yang sudah lumayan banyak. Bahkan, oknum tersebut sudah memasuki masa persiapan pensiun. Artinya, gaji yang diberikan pemerintah sudah terbilang lumayan. Seharusnya, dengan usia yang sudah ’matang’ dan penghasilan yang lumayan, sungguh tak pantas dia melakukan semua itu.

Meski begitu, semua pihak juga harus ikut mawas diri atas kejadian dan ulah kebangeten oknum PNS tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan, aksi penggalangan sumbangan fiktif semacam itu masih marak terjadi di Banyuwangi dan sekitarnya. Karena itu, tak ada salahnya pemerintah mulai menertibkan aksi pengumpulan sumbangan secara keliling yang marak terjadi. (*)

Memahami Kembali UU Pers

PERISTIWA demo, unjuk rasa atau aksi massa lainnya sudah bukan menjadi hal yang baru. Peristiwa semacam itu sudah terjadi di banyak daerah di Indonesia. Tidak terkecuali di Banyuwangi, aksi massa semacam itu juga kerap terjadi. Isu yang dibawa juga berbagai macam. Mulai dari kasus besar yang menyangkut orang besar, hingga kasus kecil yang berdampak pada beberapa orang.

Seperti kasus demo yang terjadi di depan gerbang PT Kaliklatak, sebuah perkebunan di Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi kemarin. Aksi demo ini sebenarnya tak jauh beda dengan aksi massa yang terjadi di daerah lain.

Ceritanya, warga memprotes kebijakan yang dilakukan pihak perkebunan. Gara-garanya, lapangan sepak bola di dalam area perkebunan itu diubah menjadi lahan produksi. Karena terjadi kebuntuan komunikasi, akhirnya warga menggelar aksi demo. Tak hanya berhenti sampai di situ, warga juga nekat memblokade jalan di depan pintu masuk perkebunan itu.

Banyak persoalan yang dilontarkan oleh warga. Tentu saja, pernyataan warga itu hampir seluruhnya menyudutkan pihak perkebunan. Mulai dari isu larangan warga membawa mobil masuk perkebunan, soal isu feodalisme, isu tentang kesewenang-wenangan, isu tentang larangan masuk bagi kendaraan bantuan beras untuk warga miskin (raskin), hingga isu soal status lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan bukan lahan hak milik yang dikelola perkebunan itu.

Sementara itu, dalam menampilkan fakta tentang aksi massa tersebut, Redaksi sebenarnya ingin menyajikan berita yang berimbang. Idealnya, berita yang ditampilkan bisa muncul dengan covering both side (memuat secara berimbang dari kedua belah pihak). Dalam hal ini, berita idealnya harus berimbang dari kubu warga yang demo dan juga dari manajemen perusahaan perkebunan yang didemo.

Tetapi sungguh sayang seribu sayang. Fakta di lapangan sangat tidak memungkinkan bagi jurnalis untuk bisa menyajikan berita yang berimbang. Kalangan wartawan media cetak dan media elektronik sulit mendapatkan konfirmasi dari pihak perkebunan. Para satpam di gerbang PT Kaliklatak melarang para jurnalis untuk masuk dan meminta konfirmasi dari pihak perkebunan.

Dalam hal ini, profesionalisme jurnalis diuji. Di satu sisi, media dituntut untuk menyajikan berita yang berimbang. Tetapi di sisi lain, ada hambatan yang menghalangi para wartawan untuk mendapatkan informasi.

Andai saja semua pihak paham tentang Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tentu para satpam perkebunan itu akan berpikir seribu kali untuk menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi. Seperti pada pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Nah, masih berani menghalangi? Semoga saja hal ini tidak akan pernah terjadi lagi. (*)

Gunung Es Pengidap HIV-AIDS

MEMBACA berita tentang perkembangan jumlah penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), sungguh terasa miris. Dari tahun ke tahun, penderita penyakit yang belum ditemukan obatnya itu kian meningkat.

Seperti yang terjadi di Bumi Blambangan akhir-akhir ini. Setiap bulan, selalu ada saja peningkatan jumlah pengidap HIV-AIDS. Hingga akhir Februari 2010 lalu, tercatat ada 583 kasus HIV AIDS di Banyuwangi.

Dari hasil catatan pihak terkait, penularan virus ini memang masih didominasi oleh kegiatan seksual. Mayoritas pengidap HIV di Banyuwangi masih didominasi oleh pekerja seks, yakni sekitar 23 persen. Sedangkan kalangan pengguna narkoba melalui jarum suntik sebanyak 18 persen. Untuk kalangan pelanggan WTS sebanyak 16 persen. Sisanya adalah penularan dengan faktor lain-lain.

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Banyuwangi punya dua prediksi terkait peningkatan jumlah pengidap penyakit tersebut. Kemungkinan pertama, data peningkatan jumlah penderita HIV-AIDS itu memang benar-benar meningkat. Peluang ini memang sangat memungkinkan terjadi dalam kondisi kehidupan riil di masyarakat.

Tetapi, ada juga tengara kedua alias second opinion yang tak kalah masuk akal. Ada kemungkinan, bahwa sebenarnya penderita HIV-AIDS secara riil di masyarakat itu jauh lebih besar dari data yang tercatat di KPA Banyuwangi. Fenomena adanya peningkatan data jumlah penderita itu muncul, salah satunya diakibatkan oleh semakin banyak warga yang secara suka rela memeriksakan diri. Mereka dengan kesadaran tinggi datang untuk menjalani tes darah atau tes Voluntary Counseling and Testing (VCT).

Hal ini bisa dilihat dari peningkatan jumlah kunjungan masyarakat di unit klinik VCT yang ada di Banyuwangi. Nah, kalau seandainya seluruh penduduk Banyuwangi menjalani tes VCT, akan ketahuan berapa sebenarnya warga yang sudah terinfeksi. Artinya, kondisi pengidap HIV-AIDS yang terlihat saat ini, ibaratnya puncak gunung es di atas samudera. Kondisi yang sebenarnya ibaratnya badan gunung es yang tak terlihat di dalam lautan. Karena itu, sudah selayaknya kita semua ikut peduli dan ikut berupaya melakukan pencegah penyebaran penyakit dimulai dari perilaku diri kita sendiri. (*)

Selasa, 13 April 2010

Lagi-Lagi Gangguan Chikungunya

Penyakit cikungunya merajalela di wilayah Kecamatan Sempu. Warga dua dusun, yakni Dusun Darungan, Desa Tegalarum, dan Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, mulai terserang penyakit ini Hingga kemarin (10/4), masih banyak warga dua dusun yang lokasinya berdekatan itu yang sakit.

Warga di kedua dusun itu, sebelumnya tidak pernah terkena cikungunya. Begitu ada warga yang kena, penyakit ini dengan cepat merembet ke warga lain.

Meski masih ‘’bersaudara’’ dengan Demam Berdarah (DB), penyakit chikungunya ini tidak mematikan. Chikungunya ditandai dengan demam mendadak yang mencapai 39 derajat Celcius, nyeri pada persendian, terutama sendi lutut, pergelangan, jari kaki dan tangan serta tulang belakang yang disertai ruam (bintik kemerahan) pada kulit, serta sakit kepala.

Penderita akan merasa tubuhnya mendadak demam diikuti dengan linu di persendian. Timbul juga rasa pegal, ngilu serta rasa sakit pada tulang. Kadang-kadang timbul rasa mual sampai muntah.

Virus ini dipindahkan dari satu penderita ke penderita lain melalui nyamuk. Virus itu akan berkembang biak di dalam tubuh manusia. Virus tersebut menyerang semua usia, baik anak-anak maupun dewasa di daerah endemis.

Dengan istirahat cukup, obat demam, kompres, serta antisipasi terhadap kejang demam, penyakit ini biasanya sembuh sendiri dalam tujuh hari. Tak ada vaksin maupun obat khusus untuk chikungunya. Cukup minum obat penurun panas dan penghilang rasa sakit. Yang penting cukup istirahat, minum dan makanan bergizi. Virus ini termasuk self limiting disease alias hilang dengan sendirinya. Walau demikian, rasa nyeri masih akan tertinggal dalam hitungan minggu sampai bulan.

Nah, setelah mengetahui kalau penyakit ini ternyata tidak mematikan, bukan berarti kita boleh menyepelekan. Waspada dan selalu berupaya mencegah penyebaran penyakit ini, tetap diperlukan.

Karena dari tinjauan sosial dan ekonomi, ternyata chikungunya sangat mengganggu kegiatan kita sehari-hari. Aktivitas dan produktivitas kerja akan menurun, karena rasa nyeri yang masih dirasakan selama beberapa pekan. Karena itu, langkah termurah dan termudah adalah ciptakan lingkungan yang sehat. Salah satu caranya adalah rutin menguras bak mandi, sehingga memutus siklus hidup nyamuk tersebut. (*)

Utang Mantan Wakil Rakyat

PARA mantan anggota DPRD Situbondo periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 harus siap-siap. Pertama, mereka harus menyiapkan kocek untuk membayar utang. Yang kedua, mereka juga harus siap mental jika kasus tunjangan ganda Panitia Anggaran (Panggar) dan perjalanan dinas mengarah ke penyelesaian melalui jalur hukum.

Hingga bulan Maret 2010 lalu, Kejari Situbondo hanya berhasil mengumpulkan uang Rp 116 juta dari para mantan anggota DPRD tersebut. Dana sebesar itu merupakan pengembalian dari 27 mantan anggota DPRD.

Sebenarnya, total dana yang harus dikembalikan oleh 81 mantan dan anggota DPRD itu mencapai Rp 1.832.685.000. Uang milik negara yang belum terbayar masih sekitar Rp 1,716 miliar. Sebanyak 54 orang mantan wakil rakyat yang masih belum melunasi tanggungannya.

Tanggungan keuangan yang harus dibayar mantan anggota DPRD Situbondo itu adalah pembayaran tunjangan ganda pada kegiatan DPRD yang totalnya mencapai Rp 2.740.500. Selain itu, juga anggaran perjalanan dinas tetap DPRD sebesar Rp 1.078.000.000. Belanja tersebut ada pada anggaran 2004.

Kenyataan masih banyaknya utang wakil rakyat ini cukup menyedihkan. Terlebih, masyarakat Situbondo selama ini dikenal cukup religius dan agamis. Warga Kota Santri juga dikenal cukup taat beribadah. Karena itu, fakta masih banyaknya tunggakan utang yang belum dibayar oleh mantan anggota DPRD itu sangat ironis.

Puluhan mantan wakil rakyat yang terkesan enggan membayar utang itu, sama sekali tidak mencerminkan watak masyarakat Situbondo yang religius dan agamis. Mereka sungguh lupa, bahwa sebenarnya utang tetaplah utang yang harus dibayar. Sampai mati pun, utang tetap harus dibayar. Jika si empunya utang itu sudah meninggal dunia sekalipun, ahli warisnya tetap punya tanggungan untuk melunasinya.

Semoga puluhan mantan anggota DPRD itu terketuk hatinya dan segera melunasi semua tanggungannya kepada negara. Inilah saatnya bertindak cepat, senyampang masih ada waktu sebelum masuk deadline Juni 2010.

Karena jika belum membayar setelah melewati batas waktu tersebut, mantan anggota dewan yang terhormat itu berpeluang akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena jika deadline lewat, Kejaksaan mempertimbangkan untuk memproses masalah utang tersebut melalui jalur hukum.

Paling tidak, tunjukkan iktikad baik dan ada upaya untuk membayar tanggungan. Meski harus dicicil, tetapi yang paling utama adalah niat baik dari lubuk hati yang paling dalam untuk sungguh-sungguh melunasi utang tersebut.(*)

Fakta Ponsel Seputar Unas

UJIAN nasional (Unas) tahun sudah hampir selesai. Untuk tingkat SMP, MTs, dan SMPLB, Unas memasuki hari terakhir pada hari ini. Pekan lalu, Unas tingkat SMA, SMK, dan MA juga sudah berlangsung lancar selama lima hari.

Namun ada beberapa catatan dan -jika perlu- beberapa fakta serta pernik kecil seputar Unas yang perlu dibeber kepada publik. Pernik kecil ini adalah ‘aroma ketidakjujuran’ terkait penggunaan telepon seluler (ponsel) dalam Unas.

Fakta pertama yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Banyuwangi selalu menyatakan bahwa pada pelaksanaan Unas kali ini menggunakan pengawasan berlapis. Ada pengawas silang antarsekolah dan juga pengawas independen dari perguruan tinggi. Semua pengawas diimbau untuk melarang peserta Unas membawa ponsel masuk ke ruangan. Bahkan, pengawas sendiri juga dilarang membawa ponsel saat bertugas di dalam ruang ujian. Jika ada yang melanggar, Dispendikpora mengancam akan memberi sanksi tegas.

Fakta kedua, Tim Pemantau Independen (TPI) menyatakan, secara teknis tidak terjadi pelanggaran dan kendala yang berarti pada Unas SLTA. Memang ada temuan, adanya pengawas yang masih membawa ponsel ke dalam ruangan. Padahal, TPI telah menyampaikan imbauan kepada para pengawas agar tidak membawa ponsel ke dalam ruang ujian saat Unas. TPI mengimbau kepada para pengawas, agar tak terulang lagi ponsel masuk ruang ujian.

Fakta ketiga, Unas SLTA masih diwarnai peredaran jawaban Unas lewat ponsel. Tetapi Dispendipora menegaskan, bahwa jawaban Unas yang beredar di ponsel itu menyesatkan. Selain itu, Dispendikpora dan Kepolisian menjamin bahwa soal Unas tidak bocor.

Dari beberapa kejadian itu, semua pihak seolah kompak dan dengan tegas melarang masuknya ponsel dalam ruang ujian Unas. Tetapi, apakah fakta yang terjadi di lapangan memang benar-benar seperti itu? Apakah semua warning, semua imbauan, semua ancaman berupa sanksi berat, serta semua pernyataan yang dilontarkan itu benar-benar dilaksanakan?

Semua fakta itu harus jadi bahan instrospeksi diri semua pihak. Kalau kita tidak ingin generasi penerus kita melakukan tindak korupsi di masa mendatang, cegahkan mereka berbuat curang dengan memakai ponsel saat ujian. Ciptakan siswa dan generasi penerus yang jujur. Jangan pula menutup mata dan sekadar memberikap lips service. Mulailah kejujuran itu dari diri kita, jangan ada lagi dusta. (*)

Narkotik Bikin Kelengar

ISTILAH Narkotik memang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat kita. Narkotik atau bisa juga disebut dengan candu, merupakan barang yang membuat yang mengonsumsi menjadi kecanduan.

Pada perkembangan selanjutnya, penyalahgunaan narkotik akhirnya muncul sebagai musuh bersama di negeri. Ini terjadi, mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotik tersebut.

Sementara itu di Banyuwangi, sudah tak terhitung warga yang jadi budak narkotik. Jeratan hukum yang diterapkan aparat, ternyata tidak membuat peredaran narkotik menyusut. Data dari tahun ke tahun justru menunjukkan adanya peningkatan kuantitas maupun kualitas penyalahgunaan narkotik.

Kabar terkini yang terjadi di Bumi Blambangan ini sedikit melegakan. Para aparat penegak hukum di wilayah mulai menerapkan Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang narkotik.

Yang pertama jadi korban penerapan UU tersebut adalah Muhammad Latif. Jaksa telah menuntut terdakwa kasus sabu-sabu ini dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada sidang Kamis lalu (25/3).

Giliran berikutnya adalah terdakwa kepemilikan ganja Husien Ali, 28, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi. Terdakwa kasus kepemilikan ganja seberat 5,1 gram itu merupakan orang kedua di Banyuwangi, yang terkena penerapan UU 35/2009. Hanya gara-gara memiliki ganja sekecil itu, Jaksa menuntut Husien dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Memang, UU tersebut memberikan ganjaran cukup berat kepada para pelaku penyalahgunaan narkotik. Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 memang menyebutkan, ancaman hukuman paling rendah adalah 4 tahun, dan ancaman paling lama 12 tahun.

Jika nanti terbukti secara sah dan meyakinkan, vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim pun tak akan jauh melenceng dari ketentuan UU. Apalagi, dalam UU tersebut jelas tertulis bahwa hukuman minimal 4 tahun penjara.

Bukan itu saja ancaman hukuman yang membuat para budak narkotik kelengar. Ternyata, ancaman hukuman denda dalam UU tersebut juga sangat tinggi. Ancaman denda paling rendah adalah Rp 800 juta, dan denda paling besar untuk budak narkotik adalah Rp 8 miliar. Denda selangit ini, tentu akan semakin membuat kelengar para pelaku narkotik.

Dengan demikian, para budak narkotik yang terjerat satu kasus, mereka akan tiga kali mengalami teler sekaligus. Yang pertama adalah teler karena efek narkotik yang merusak tubuh dan mental. Yang kedua, pelaku teler karena ancaman hukuman penjara yang berat. Yang ketiga, mereka juga akan puyeng gara-gara ancaman denda yang selangit. Dengan kenyataan ini, semoga masyarakat tak lagi coba-coba menyentuh narkotik. Bagi yang sudah telanjut pernah berurusan narkotik itu, semoga penerapan UU tersebut memberikan efek jera yang mendalam. (*)

Selasa, 23 Maret 2010

Predikat Tambahan Banyuwangi dan Situbondo

SITUBONDO dan Banyuwangi jadi tuan rumah Latihan Pemantapan Terpadu (Lattapdu) Marinir Wilayah Timur 2010. Bahkan, kegiatan latihan tempur tersebut sudah mulai memasuki tahap II sejak Jumat kemarin (20/3).

Agenda latihan terkini adalah berlatih renang di Selat Bali. Rencananya, Lattapdu tahap II ini berlangsung selama lima hari di pantai Bengkak, Kecamatan Wongsorejo. Mereka akan melalap beberapa materi latihan, termasuk renang siang dan renang malam. Ada juga materi renang penyelamatan dan sea survival.

Yang menarik, sejak berdirinya Korps Marinir pada tahun 1945, baru kali ini Korps Marinir menggelar latihan berskala besar. Latihan kali ini melibatkan banyak personel, semua persenjataan, dan memakan waktu yang cukup lama yakni selama 40 hari.

Peserta yang latihan dibagi menjadi empat gelombang. Setiap gelombang akan menjalani lima tahap latihan di lima lokasi yang berbeda. Pelaksanaannya adalah dengan sirkulasi atau perputaran, yaitu saat peserta gelombang I telah selesai melaksanakan latihan tahap pertama di sektor I, maka akan melanjutkan latihan tahap kedua di sektor II, dan begitu seterusnya. Setiap gelombang membutuhkan waktu 21 hari untuk menyelesaikan latihan.

Selain itu, Situbondo dan Banyuwangi juga termasuk lokasi penting bagi Korps Marinir. Setiap anggota Korps Marinir dari yang prajurit hingga jenderal, konon hampir dipastikan pernah ikut pendidikan atau latihan di daerah ini.

Selama ini, medan wilayah di sepanjang perbatasan Situbondo-Banyuwangi itu memang cukup unik sekaligus menantang. Kondisi alam di kawasan tersebut punya karakteristik yang khas, yang selama ini dinilai cocok untuk tempat berlatih dan menempa anggota Korps Marinir.

Faktor medan alam, kondisi laut, pegunungan, hutan, gunung, satwa dan faktor pendukung lain di kawasan ini sangat cocok untuk menempa kemampuan Marinir. Karena itu, kondisi seperti ini layak didukung dan dijaga kelestariannya. Selain itu, agenda tersebut juga bisa mengangkat nama daerah. Sehingga Situbondo tak hanya punya sebutan Kota Santri, Banyuwangi juga bukan sekadar Kota Gandrung. Kedua kabupaten bertetangga ini, sebenarnya layak juga disebut sebagai Kota Penggembleng Marinir. (*)

Jalur Independen, Mungkinkah?

SIAPA sangka, lowongan yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi untuk calon bupati dari jalur independen, ternyata sudah ada peminatnya.

Bakal cabup independen Pudjo Setijono dan cawabup Hj. Erna Padmi Andajaningrum, menjadi pasangan pertama yang menyerahkan daftar dukungan KPU Banyuwangi Senin (15/3). Mereka menyerahkan daftar dukungan dengan diantar pendukung dan puluhan tukang becak. Pudjo dan Erna langsung masuk ke ruang pendaftaran di kantor KPU Banyuwangi untuk melakukan registrasi dan menyerahkan dukungan.

Kehadiran pasangan independen itu cukup mengagetkan publik. Akhir-akhir ini, sosok Pudjo Setijono memang jarang muncul di media massa. Namun kiprahnya di Jawa Timur sudah cukup dikenal. Sebelumnya, Pudjo sudah malang melintang sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Setelah tidak lagi menjadi anggota legislatif, rupanya dia bikin gebrakan dengan mencalonkan diri sebagai cabup independen di Banyuwangi.

Yang tak kalah greng adalah munculnya Erna sebagai cawabup independen mendapingi Pudjo. Munculnya istri mantan Bupati Samsul Hadi itu cukup membuat kaget publik. Sebelumnya, nama Erna memang sempat disebut-sebut akan maju sebagai cabup melalui jalur partai politik (parpol). Bahkan, muncul selentingan kabar bahwa Erna dilamar oleh parpol untuk maju sebagai cabup.

Ternyata, Erna justru memilih jalur independen. Salah satu pertimbangannya, jalur independen menurutnya lebih mudah ketimbang lewat parpol. Bahkan pasangan cabup Pudjo – Erna mengklaim sudah menyerahkan daftar dukungan rakyat Banyuwangi sebanyak 50 ribu lembar kartu tanda penduduk (KTP). Dukungan itu komplet berasal dari 24 kecamatan, dan 215 desa se-Banyuwangi. Hasil hitungan sementara, mereka sebenarnya hanya butuh sekitar 37 ribu bukti dukungan untuk resmi menjadi cabup independen.

Pudjo mengklaim bahwa pengumpulan dukungan warga itu dilakukan sejak awal tahun 2010. Dia juga optimistis kalau dukungan rakyat itu akan bertahan hingga pelaksanaan Pilkada 14 Juli 2010 mendatang.

Pasangan cabup jalur independen ini seolah muncul tiba-tiba. Tanpa gembar gembor sebelumnya, diam-diam ternyata mereka dengan mudah sudah bisa mengumpulkan 50 ribu KTP bukti dukungan. Padahal, pengumpulan dukungan warga ini dirasakan sebagai proses yang paling sulit dilakukan oleh para kandidat lain dari jalur independen.

Artinya, munculnya Pudjo-Erna secara tiba-tiba ini, sudah bisa dikatakan sebagai kuda hitam yang layak diperhitungkan dalam peta politik Pilkada Banyuwangi. Dan bukan mustahil, ada kejutan baru yang dilakukan oleh kandidat lain dari jalur independen. Kita tunggu saja. (*)

Teroris, Nyepi dan Obama

BANYAK gawe besar petugas kepolisian Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang. Aparat harus meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di penyeberangan Jawa - Bali tersebut.

Harap dimaklumi, karena sebentar lagi Presiden Amerika Serikat Barack Hussein Obama akan datang ke Indonesia. Malah, presiden negara adidaya tersebut juga dijadwalkan akan mengunjungi Bali.

Sebagai pintu masuk utama dari Jawa ke Bali, posisi pelabuhan penyeberangan Ketapang sangatlah strategis dari sudut pandang bidang keamanan.

Tidak salah jika Polres Banyuwangi menerapkan filter ketat di Ketapang. Polisi melakukan sweeping penumpang kendaraan yang akan masuk Bali. Siapa pun yang akan menyeberang ke Bali, mereka wajib melewati security door.

Filter ketat yang diterapkan polisi itu bertujuan untuk mencegah masuknya teroris ke Pulau Dewata. Selama ini, Bali memang sering jadi target teroris untuk membuat kekacauan. Apalagi, tamu negara sekelas Presiden Obama akan berkunjung ke Bali sebentar lagi.

Selain itu, masyarakat Bali yang mayoritas beragama Hindu, sebentar lagi akan merakayan Hari Raya Nyepi. Pada hari itu, mereka tidak melakukan aktivitas selama 24 jam. Tidak memasak, tidak bepergian dan tidak bekerja. Selama 24 jam itu pula, pulau Bali sejenak istirahat. Pelabuhan penyeberangan menuju Bali juga ditutup.

Sebelum penutupan pelabuhan saat Nyepi, sangat tepat jika polisi memperketat pengamanan di pelabuhan. Karena kita semua tidak ingin, teroris beraksi ketika umat Hindu Bali sedang merayakan Nyepi. Terlebih, jangan sampai teroris menebar teror saat tamu negara, Presiden Obama berkunjung ke Bali.

Memang, pelabuhan ketapang bukan satu satunya pintu masuk ke Bali. Masih ada belasan pelabuhan tradisional yang tersebar di Bumi Blambangan ini. Memang, polisi sudah menyiagakan aparat di seluruh pelabuhan tradisional itu. Akan tetapi, semua pengamanan ketat di belasan pelabuhan tradisional itu tak akan banyak berarti tanpa bantuan masyarakat pesisir.

Karena itu, jika kita cinta negeri ini dan cinta damai, masyarakat pesisir juga perlu berperan aktif membantu pengamanan. Dengan pencegahan dini dari masyarakat terutama di kawasan pesisir, teroris akan sulit menemukan ruang gerak di Bumi Blambangan ini. (*)

Ayo Dukung Upaya Perlindungan Anak

KOMISI Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Banyuwangi sudah menegaskan, bahwa membawa anak untuk mengemis itu termasuk tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena anak tersebut sengaja dieksploitasi untuk menarik simpati pengendara, agar mau memberikan uang receh.

Padahal, anak balita seharusnya membutuhkan kasih sayang dari orang tuanya. Hanya karena ingin memenuhi kebutuhan hidup, banyak orang tua yang rela mempekerjakan anak dan balita. Anak-anak yang seharusnya bersekolah, dan menikmati masa kecil dengan bermain, kini harus turun ke jalan untuk ikut meminta-minta di dekat lampu merah.

Secara alami, anak memang harus belajar mengenai seluk beluk kehidupan. Termasuk belajar menghadapi serta menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan.. Tujuannya agar kelak mereka bisa menghadapi tantangan itu.

Tetapi dengan begitu, bukan berarti seorang anak yang harus mengantikan peran orang tua untuk mencari nafkah. Karena orang tua tetap merupakan pihak yang wajib dan harus bertanggung jawab terhadap anak-anaknya.

Di sisi lain, lembaga seperti KPPA itu belum bisa bertindak lebih leluasa. KPPA masih belum menindak tegas kejadian eksploitasi anak. Ketika menyaksikan bayi yang diajak mengemis di lampu merah, KPPA pun hanya bisa menyampaikan kecaman.

Selama ini, kewenangan untuk penindakan masih di tangan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Padahal, aparat kepolisian juga punya banyak tugas yang tak kalah pentingnya. Satpol PP juga hanya bisa menindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), misalnya melakukan tindakan dari sudut pandang penertiban penyakit masyarakat seperti gepeng dan orgil.

Memang, Banyuwangi hingga kini masih belum punya Perda yang khusus mengatur tentang perlindungan anak dan perempuan.

Padahal, perkara ini cukup penting dan menyangkut masa depan generasi penerus kita di masa mendatang. Semoga, kejadian ini bisa menggugah pihak berwenang untuk segera menyusun Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)

Dokter Gadungan Jangan Terulang

TERBONGKARNYA dokter gadungan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi cukup membuat kita semua miris. Betapa tidak, setelah sekian bulan membuka praktik dan melayani jasa pengobatan, ternyata ’sang dokter spesialis penyakit dalam ’ Nunung R., itu ternyata bukan dokter.

Kasus ini terkuak setelah masyarakat mengadu ke polisi. Begitu diperiksa, ternyata kecurigaan masyarakat itu terbukti. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik. Peralatan yang disita antara lain stetoskop, alat tensi darah, injeksi, serta sejumlah obat-obatan.

Bukan hanya itu, predikat dokter ternyata juga sudah tertulis dalam kartu identitas Nunung. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan ternyata tertulis bahwa dia berprofesi sebagai dokter. Bahkan, polisi juga juga menemukan kartu identitas milik Nunung yang tertulis sebagai dokter spesialis penyakit dalam.

Nunung mengakui terus terang kepada polisi, kalau dirinya memang bukan dokter. Dia memang pernah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman. Dia juga pernah bekerja di Puskesmas.

Selama membuka praktik sebagai ’dokter’ di rumah mertuanya, sudah banyak warga yang berobat di sana. Bahkan, Nunung sudah hafal identitas belasan ’pasien’ juga sekaligus ’korban’. Memang, tidak semua orang yang menggunakan jasa praktik dokter gadungan itu kian parah penyakitnya. Entah karena kebetulan atau faktor lain, ternyata ada juga sebagian warga yang sembuh setelah diobati Nunung.

Yang jelas, kejadian terbongkarnya praktik dokter gadungan tersebut harus membuat kita semua mawas diri. Banyak pelajaran yang bisa kita tarik dari kejadian tersebut. Yang pertama, kita jangan mudah percaya dengan penampilan seseorang. Apalagi fakta terbaru menyebutkan, bahwa mertua Nunung ternyata juga mengaku jadi korban. Mereka mengaku benar-benar tidak tahu, kalau sebenarnya menantunya itu ternyata bukan dokter yang asli.

Pelajaran berikutnya dari kasus ini adalah perlunya aparat pemerintah meningkatkan kewaspadaan dan lebih teliti. Sehingga, kasus identitas berupa KTP tidak bisa dipalsukan dengan mudah seperti itu. Selain itu, kasus ini justru terbongkar karena keberanian masyarakat melapor kepada polisi. Karena itu, organisasi profesi medis sudah selayaknya merapatkan barisan. Agar masyarakat tidak lagi tertipu dengan kasus serupa, perlu adanya pendataan tempat praktik dokter yang legal. Kalau perlu, hasil pendataan tersebut bisa diketahui oleh seluruh masyarakat. (*)

Kebingungan Majemuk Tragedi Curah Tatal

KEJADIAN matinya puluhan ternak di Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Situbondo cukup membuat bingung berbagai kalangan. Pihak yang berkompeten pun dibuat sibuk. Mereka berupaya mencari tahu penyebab kejadian tersebut.

Penelitian penyebab kematian puluhan ternak itu masih terus berlangsung. Laboratorium kesehatan hewan (keswan) beberapa kali datang ke Situbondo. Tak tanggung-tanggung, tiga laboratorium keswan sudah turun tangan. Laboratorium yang sedang bekerja keras meneliti kasus itu adalah Balai Besar Veteriner (BBVet) Jogjakarta; Laboratorium Keswan Malang; dan Laboratorium Keswan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.

Pihak yang juga ‘repot’ atas tragedi ternak Curah Tatal adalah Dinas Peternakan (Disnak) Situbondo. Meski begitu, respons Disnak relatif biasa, terkait turunnya tiga laboratorium tersebut.

Disnak tetap optimistis, bahwa kematian puluhan ternak di Desa Curah Tatal itu bukanlah kejadian luar biasa (KLB). Alasannya, setiap musim hujan, grafik kematian ternak memang selalu meningkat. Salah satu penyebabnya adalah faktor pakan yang tidak memiliki keseimbangan mineral. Selain banyak rumput muda, resapan air dalam rumput juga terlalu padat.

Sementara itu, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus itu masih belum terungkap. Dugaan keracunan yang sebelumnya sempat mengemuka, ternyata negatif. Karena itu, penelitian difokuskan pada hispatologi ternak. Hingga saat ini, penelitian yang dilakukan oleh tiga laboratorium keswan itu masih belum selesai.

Sembari menunggu keluarnya hasil penelitian tersebut, situasi yang terjadi di Curah Tatal masih tetap membingungkan bagi semua pihak. Tiga laboratorium masih ’bingung’ meneliti kasus tersebut. Disnak juga masih ’bingung’ menenangkan kalangan peternak dan menyatakan peristiwa itu bukan kejadian luar biasa.

Yang paling bingung dalam masalah ini, sebenarnya adalah kalangan peternak. Mereka tak hanya bingung melihat apa yang sedang terjadi saat ini. Mereka juga bingung karena asetnya yang paling berharga telah mati. Mereka tidak hanya merasakan kejadian itu dari sudut pandang keilmuan dunia peternakan. Peternak juga merasakan dampak psikis dan dampak ekonomi. Karena itu di mata peternak, masalah tidak selesai ketika hasil pemeriksaan lab sudah muncul. Peternak juga butuh ’sentuhan lain’ penyembuhan tragedi ini. Mereka butuh suntikan moral untuk kesembuhan psikis dan suntikan modal untuk kesembuhan ekonominya. (*)

Benang Kusut Terminal Peti Kemas

SUDAH dua kali terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Wangi diresmikan untuk melayani ekspor. Yang pertama sudah dilakukan pada era Bupati Samsul Hadi yang menggandeng West Port Klang, Malaysia dan PT Timur Nusantara pada 11 Juni tahun 2003 lalu. Ketika itu, kapal MV Segara Makmur berangkat dari Banyuwangi menuju Jakarta dan West Port Klang, Malaysia.

Peresmian yang kedua dilakukan Wakil Bupati Yusuf Nuris pada 26 Februari 2007 lalu. Ketika itu, KM mentari Sejahtera berangkat dari Tanjung Wangi menuju ke Singapore.

Kali ini, terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi akan diresmikan lagi untuk ketiga kalinya pada tanggal 25 Februari 2010 mendatang. Meski masih ada waktu dua hari lagi, tetapi tidak terlihat persiapan peresmian terminal peti kemas jilid III tersebut hingga kemarin.

Para pejabat di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Banyuwangi sudah mengakui, bahwa peresmian terminal peti kemas jilid III tersebut hampir pasti dibatalkan. Alasannya, karena tidak ada kesiapan dari pihak pelayaran dan tidak ada eksporter yang akan mengirimkan barangnya lewat pelabuhan tersebut.

Padahal, pelabuhan Tanjung Wangi sebenarnya sangat potensial berkembang menjadi terminal peti kemas yang besar dan maju. Ini tidak lepas dari banyaknya perusahaan berorientasi ekspor di Banyuwangi. Untuk di Banyuwangi saja, jumlah eksporter yang ada sudah mencapai 35 perusahaan. Belum lagi perusahaan produsen barang ekspor lainnya di Situbondo, Bondowoso dan Jember.

Tentu saja, ini merupakan pasar yang potensial untuk meramaikan lalu lintas terminal peti kemas Tanjung Wangi. Selain itu, kondisi geografis pelabuhan Tanjung Wangi sangat mendukung. Dermaga pelabuhan tersebut dinyatakan bebas dari pendangkalan akibat sedimentasi. Belum lagi bermacam keunggulan lainnya yang dimiliki pelabuhan tersebut.

Tetapi faktanya, terminal peti kemas di pelabuhan tersebut tetap sulit berkembang. Jangankan untuk besar dan maju, untuk beroperasi mengekspor peti kemas secara kontinyu saja, sepertinya masih susah diwujudkan.

Memang, untuk menciptakan sebuah terminal sejatinya butuh hubungan mutualisme antara operator dan eksporter. Kalangan operator kapal butuh pengguna jasa yakni eksporter. Sebaliknya, eksporter butuh kepastian dan rutinitas jadwal keberangkatan kapal. Akhirnya, wacana peti kemas itu seolah menjadi benang kusut, yang mirip tebak-tebakan siapa yang lebih dulu ada, antara telur dengan ayam.

Kapal tak akan berangkat, kalau tidak ada muatan. Sebaliknya, eksporter tak mau spekulasi dengan melakukan pengiriman barang, jika jadwal keberangkatan kapal tidak rutin dengan rute yang jelas pula. Inilah, jika tidak ada yang saling berkorban, cita-cita untuk membesarkan pelabuhan Tanjung Wangi itu seperti sulit terwujud. Adakah yang punya jalan tengahnya? (*)

Jangan Sepelekan Chikungunya

BELASAN warga Lingkungan Mulyoasri, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, sudah terserang penyakit chikungunya. Warga setempat memang sempat heran dengan merebaknya wabah penyakit tersebut.

Karena menurut pengakuan mereka, ternyata di lokasi tersebut tidak ada genangan air. Mereka berasumsi, tak ada genangan air itu membuat nyamuk pembawa virus chikungunya sulit berkembang biak. Padahal, spesies nyamuk Aides Aegepty penebar alphavirus itu lebih banyak membaik di air yang jernih, seperti di bak mandi. Nyamuk tersebut sama halnya dengan nyamuk Aides Aegepty yang menyebarkan demam berdarah (DB).

Meski masih ‘’bersaudara’’ dengan DB, penyakit chikungunya ini tidak mematikan. Chikungunya ditandai dengan demam mendadak yang mencapai 39 derajat Celcius, nyeri pada persendian, terutama sendi lutut, pergelangan, jari kaki dan tangan serta tulang belakang yang disertai ruam (bintik kemerahan) pada kulit, serta sakit kepala.

Penderita akan merasa tubuhnya mendadak demam diikuti dengan linu di persendian. Timbul juga rasa pegal, ngilu serta rasa sakit pada tulang. Kadang-kadang timbul rasa mual sampai muntah.

Virus ini dipindahkan dari satu penderita ke penderita lain melalui nyamuk. Virus itu akan berkembang biak di dalam tubuh manusia. Virus tersebut menyerang semua usia, baik anak-anak maupun dewasa di daerah endemis.

Dengan istirahat cukup, obat demam, kompres, serta antisipasi terhadap kejang demam, penyakit ini biasanya sembuh sendiri dalam tujuh hari. Tak ada vaksin maupun obat khusus untuk chikungunya. Cukup minum obat penurun panas dan penghilang rasa sakit. Yang penting cukup istirahat, minum dan makanan bergizi. Virus ini termasuk self limiting disease alias hilang dengan sendirinya. Walau demikian, rasa nyeri masih akan tertinggal dalam hitungan minggu sampai bulan.

Nah, setelah mengetahui kalau penyakit ini ternyata tidak mematikan, bukan berarti kita boleh menyepelekan. Waspada dan selalu berupaya mencegah penyebaran penyakit ini, tetap diperlukan.

Karena dari tinjauan sosial dan ekonomi, ternyata chikungunya sangat mengganggu kegiatan kita sehari-hari. Aktivitas dan produktivitas kerja akan menurun, karena rasa nyeri yang masih dirasakan selama beberapa pekan. Karena itu, langkah termurah dan termudah adalah ciptakan lingkungan yang sehat. Salah satu caranya adalah rutin menguras bak mandi, sehingga memutus siklus hidup nyamuk tersebut. Jika sudah demikian, kita akan bebas dari nyamuk pembawa virus chikungunya. (*)

Menyibak Isi Saku Pelajar

Peredaran pil koplo di kalangan pelajar Banyuwangi benar-benar memprihatinkan. Banyak pelajar tingkat SMP dan SMA yang kecanduan obat daftar G tersebut.

Ini terungkap setelah polisi menangkap empat pengedar pil koplo. Mereka tertangkap tangan saat menyimpan puluhan butir pil trihexyphenidyl. Yang bikin miris, para tersangka itu mengaku mengedarkan pil tersebut kepada kalangan pelajar. Mereka mengaku tidak mendapatkan hasil apa pun dari penjualan obat daftar G tersebut. Sebab, pil itu ternyata dijual lagi sesuai harga beli. Mereka tidak mengambil keuntungan dari kalangan pelajar.

Ini benar-benar modus yang membingungkan. Seperti halnya para pengedar narkoba, para pengedar pil koplo itu berani menempuh pekerjaan dengan risiko tinggi. Lengah sedikit saja, mereka bisa ditangkap polisi dan masuk sel penjara.

Yang dilakukan pengedar pil koplo ini justru tak seperti pengedar narkotika pada umumnya. Mereka mengedarkan pil koplo, tetapi tidak menarik keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut.

Ini benar-benar motif yang serius dan patut untuk dicermati. Secara logika, sangat mustahil para pengedar itu menjual pil koplo tanpa mengambil keuntungan. Ini mengingat betapa besarnya risiko yang akan mereka hadapi saat mengedarkan pil koplo.

Tetapi di sisi lainnya, ternyata terungkap kalau mereka lebih banyak membidik kalangan pelajar sebagai konsumennya. Artinya, para pengedar ini layak dicurigai bahwa mereka punya tujuan merusak generasi penerus bangsa.

Hanya yang masih jadi misteri, belum jelas apa motif mereka menjejali mulut dan pikiran kalangan pelajar dengan racun pil koplo itu. Kejadian seperti ini sebenarnya marak juga terjadi pada acara konser-konser musik. Di luar acara konser itu, diduga ada pihak-pihak yang tak bertanggung jawab yang sengaja membagikan pil koplo untuk kalangan pelajar.

Selentingan ini marak terdengar, tetapi belum pernah mengemuka. Biarkan, misteri ini dipecahkan oleh pihak berwenang. Tetapi sebagai orang tua, tak ada salahnya kita melakukan pencegahan dari dalam. Ada baiknya, sesekali kita lakukan inspeksi mendadak dan mengurai isi saku anak kita yang masih pelajar. Semoga mereka bisa bebas dari obat yang meracuni generasi.(*)

Mencegah Pelajar Berbuat Mesum

PRAKTIK mesum yang dilakukan kalangan pelajar, sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Seperti yang terjadi di kawasan perbukitan Jalan Tembus, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Meski sudah sering diobrak petugas , ternyata aksi tak patut itu masih terus berlangsung. Pada perkembangan terakhir, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo kembali memergoki tiga pasangan yang sedang mojok di kawasan tersebut. Tanpa bisa berkutik, ketiga pasangan itu langsung digiring ke kantor Satpol PP. Mereka menjalani pendataan dan pembinaan.

Dari tiga pasangan yang digaruk itu, di antaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Bahkan, seorang siswi masih lengkap mengenakan seragam Pramuka. Itu artinya, sang siswi tak sempat pulang sebelum beranjak ke perbukitan jalan tembus untuk berpacaran.

Ironisnya, dari beberapa pasangan yang berstatus pelajar itu, juga ada seorang siswi kelas satu sebuah SMP. Tragisnya lagi, pasangan si siswi SMP itu ternyata sudah berstatus suami.

Selama di Kantor Satpol PP Situbondo, tiga pasangan itu menjalani pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta menuliskan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Baru setelah itu, mereka dipulangkan.

Operasi penertiban pasangan mesum di Jalan Tembus itu, sebenarnya tak lepas dari pengaduan warga sekitar. Mereka mengeluhkan maraknya orang berpacaran di lokasi tersebut. Bahkan, pasangan muda mudi itu kadang bertindak kebablasan.

Memang, faktor masyarakat termasuk benteng yang tangguh untuk mencegah kalangan muda, terutama para pelajar untuk berbuat mesum. Kepedulian masyarakat dengan mengadukan kejadian di sekitarnya kepada aparat, memang jadi jurus yang jitu untuk mencegah tindak tak terpuji itu.

Satu hal lagi yang tak kalah pentingnya dalam upaya pencegahan kalangan berbuat mesum, adalah faktor lingkungan. Meski sudah sering dirazia, ternyata kawasan jalan tembus itu masih sering digunakan untuk mojok oleh kalangan pelajar. Salah satu alasannya, karena suasana lokasi perbukitan itu sangat mendukung untuk berbuat tak senonoh. Lokasinya sepi, berbukit, penuh semak dan banyak tempat yang tersembunyi.

Memang, semua tindakan itu tak lepas dari moral masing-masing individu pelajar yang bersangkutan. Tetapi, faktor lokasi yang demikian, juga ikut jadi faktor pendukung tindakan mesum. Karena itu, ada baiknya jika kita belajar dari daerah tetangga. Seperti yang pernah terjadi di kawasan GOR Tawang Alun Banyuwangi beberapa tahun lalu. Setelah lokasi itu dirombak, tempat yang dulu kerap jadi lokasi mojok itu, kini menjadi ramai untuk berolahraga dan menjadi lebih terang pada malam hari. Jika ada pembenahan kawasan, paling tidak hal itu akan mengurangi tindak tak terpuji pasangan muda-mudi. (*)